Laporkan Masalah

FORMAT PERJANJIAN STANDART ANTARA PDAM KOTAMADYA SAMARINDA (KOMAS) DENGAN PELANGGAN DI SAMARINDA

DAHRI YASIN,SH, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2004 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana standar proses perjanjian sebenarnya dan sejauh mana keabsahan dari pasal 1230 KUH Perdata juncto pasal 1338 KUH Perdata serta bagaimanakah masalah keterikatan para pihak dalam perjanjian standar atau klausula perjanjian standart tersebut. Penelitian ini dilakukan karena sering terjadi silang pendapat dari proses perjanjian standart yang dibuat terlebih dahulu formatnya terkait masalah keterikatan para pihak dalam perjanjian standart atau klausula perjanjian standart. Untuk itu perlu dilakukan analisis secara komprehensif termasuk di dalamnya analisis yuridis. Penelitian ini bersifat yurudis normatif dan deskriptif yaitu dilakukan dengan cara mempelajari dan menelaah buku-buku / bahan - bahan bacaan maupun karya-karya ilmiah lain, menelaah KUH Perdata dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perjanjian standart antara PDAM dengan pihak pelanggan. Disamping itu juga dilakukan studi lapangan yaitu dengan cara mengadakan wawancara dengan pihak PDAM. Dalam analisis yuridis yang dilakukan dapat disimpulkan “ bahwa proses perjanjian standart antara PDAM dengan pihak pelanggan (konsumen) berdasarkan pengamatan penulis sangat memojokkan pihak pelanggan dan pihak PDAM selalu dalam pihak yang kuat, begitu juga sebaliknya pelanggan (konsumen ) dalam posisi yang lemah. Namun hal ini perlu kita sadari bahwa terjadinya atau proses pembuatan perjanjian standar ini tidak akan terjadi apabila tidak ada kehendak dari pihak pelanggan . Pihak PDAM tidak memaksa kehendak pelanggan, yang ada hanyalah yang mempunyai kehendak dan menyepakati perjanjian tersebut, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pihak PDAM dengan proses yang sederhana dan cepat serta tidak memakan waktu lama. Adapun mengenai keabsahan perjanjian standart yang dalam hal ini perjanjian antara PDAM dengan pihak pelanggan ini sebenarnya kalau diperhatikan mengandung kelemahan terutama dihubungkan atau ditinjau dari pasal 1320 KUH Perdata juncto Pasal 1338 KUH Perdata. Dikatakan mengandung kelemahan karena dalam perjanjian standart tidak terkandung adanya kesepakatan (Konsensus) dalam arti luas dari kedua belah pihak, melainkan hanya sepihak. Sedangkan pihak pemohon dalam memberi kesepakatannya hanyalah fiktif belaka. Dengan demikian perjanjian standart tidak saja mengandung kelemahan, tetapi juga menyimpang dari asas – asas yang terkandung dalam Pasal 1320 KUH Perdata juncto Pasal 1338 KUH Perdata. Sehingga dapat dikatakan masalah keabsahan perjanjian standart tidak sah. Namun hal ini kita dihadapkan pada permasalahan yang mau tidak mau mengakui eksistensi perjanjian standart sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak dalam menunjang kelangsungan hidup, pertumbuhan ekonomi yang menjadi sarana vital sebagai pemenuhan kebutuhan primer. Mengenai keterikatan para pihak terhadap perjanjian standar adalah para pihak dapat memperjanjikan apapun juga, asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan, dan apa yang diperjanjikan secara sah itu mengikat bagaikan undang-undang. Sehubungan dengan perjanjian standart yang diadakan oleh PDAM dan pelanggan atau konsumen, selama perjanjian standart itu disepakati dan tidak ada pihak yang dirugikan maka perjanjian itu dianggap sah sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Apalagi dalam perjanjian standart yang menjadi obyek perjanjian adalah sarana vital (air yang dikonsumsi) yang merupakan kebutuhan primer yang tidak mungkin diabaikan oleh segenap manusia dalam hidupnya. Hal ini harus diakui eksistensinya.

The purpose of this study was to determine how the treaty process standards in practice and the extent to which the validity of Article 1230 Civil Code and the Civil Code in 1338 in conjunction with how the entanglement problem in the standard agreement of the parties or the standard agreement clauses. This study done because of frequent disagreement of the standard agreement format made prior to the issue of attachment of the parties standard or standard agreement clauses. It is necessary for a comprehensive analysis including juridical analysis. This research is normative and descriptive yuridis done by studying and reviewing the books / materials - reading materials and other scholarly works , examine the Civil Code and the regulations relating to the standard agreement between taps with the customer. Besides, it also conducted a field study that is by conducting interviews with the taps. In a juridical analysis performed can be concluded " that the standard agreement between the taps with the customers (consumers) based on observations of the authors are cornering the customer and the taps are always the stronger side, and vice versa customers ( consumers ) in a weak position . But we need to realize this is that the agreement or the process of making this standard will not happen if there is no will on the part of customers . PDAM customers will not be forced , only who has the will and agreed to the agreement, in accordance with the requirements specified by the taps with a simple and fast process and it takes a long time. As to the validity of the standard agreement in this case the agreement between the taps with the fact that the customer is aware contains a connected or weakness especially in terms of article 1320 of the Civil Code in conjunction with Article 1338 Civil Code. Is said to have suffered from the standard agreement contained no agreement (consensus) in the broad sense of the two sides, but only one-sided. While the applicant in providing the deal is purely fictional . Thus the standard agreement does not contain a weakness, but also deviate from the principle - the principle contained in Article 1320 Civil Code Article 1338 Civil Code juncto. So it can be said of the legality standard agreement invalid. But this case we are faced with problems that inevitably acknowledge the existence of a standard agreement as a means to meet the many needs of the community in supporting the survival, growth became vital as a means of fulfilling basic needs. Regarding the attachment of the parties to the agreement are the standard of the parties may portend anything, as long as it is not contrary to law and morality , and what was agreed legally binding like law. In connection with the standard agreements held by PDAM and customers or consumers, as long as the agreement was agreed upon standards and there is no injured party then it is considered valid agreement as stated in section 1338 subsection (1) Civil Code. Moreover, the standard agreement that the object of the agreement is a vital means (water consumption ) which is the primary requirement may not be ignored by all men in her life. It must be acknowledged its existence.

Kata Kunci : Format perjanjian standart, PDAM, Samarinda/Standard Form Agreements, PDAM, Samarinda


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.