Reklaiming Atas Tanah (Perjuangan Menak Mendapatkan Hak Atas Tanah di Kabupaten Sumedang)
GILANG RAMADHAN, Dr. Haryanto, MA
2016 | Tesis | S2 Politik dan PemerintahanPenelitian ini membahas tentang Bagaimana menak memperoleh kembali (reklaiming) hak atas tanah yang diambil oleh Negara (Pemerintah Sumedang). Kasus ini bermula pada tahun 1996 ketika BPN Kabupaten Sumedang melakukan proyek Land Consolidation (LC) yang mengharuskan adanya pembebasan tanah di Kelurahan Situ, Sumedang Utara. Dalam perjalanan proyek tersebut terjadi banyak kesalahan pengukuran yang mengakibatkan kerugian dari pemilik tanah. Tidak berhenti sampai di situ, proyek tersebut juga kemudian terbengkalai sampai tahun 2010 yang kemudian dirubah menjadi proyek pembangunan Induk Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang di atas tanah yang sama. Padahal selama puluhan tahun pemilik tanah belum mendapatkan ganti rugi, bahkan tidak bisa memanfaatkan tanahnya untuk pertanian, jual beli, dan membangun bangunan selama proyek LC dan IPP berlangsung. Ketidakjelasan nasib para menak tersebut yang menyebabkan mereka melakukan gerakan perlawanan terhadap pemda Sumedang untuk mendapatkan ganti rugi. Dengan menggunakan desain penelitian etnografi melalui pendekatan kualitatif. Penelitian ini menemukan kenyataan bahwa segala kerugian yang dialami oleh para menak tidak mampu menggerakan menak untuk bergerak secara massif, dikarenakan banyak diantara kaum menak yang sudah berusia sepuh, juga kenyataan kultur budaya menak yang tidak mengenal tradisi berkonfrontasi sejak era feodalisme di Indonesia sehingga mereka mendelegasikan gerakan kepada satu orang keturunan menak yang termuda Bapak Syawaludin untuk melakukan segala tuntutan kepada Pemda Sumedang yang mengatasnamakan menak. Gerakan ini memiliki karakteristik gerakan mesianisme karena hanya mengandalkan kepada seorang keturunan menak sebagai satu-satunya orang yang melakukan protes kepada Pemda Sumedang. Gerakan reklaiming menak tumbuh sampai tahap konfrontasi dengan lawan dan dapat bertahan selama 20 tahun tidak terlepas dari kebudayaan yang dimiliki menak yaitu bakti kepada orang tua dan menjaga amanat. Bentuk perlawanan menak terhadap pemda melalui organisasi resmi Negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, menyurati presiden, media massa, dan melalui media sosial.
This research is about how menak reclaim right of landowner from Pemda Sumedang. This case was begin at 1996 when BPN Sumedang set up Land Consolidation (LC) project that must be land acquisition at kelurahan Situ, North Sumedang. In the middle of project there are many mistake in land measurement that resulting in losses of landowners. Not yet over, the project was abandoned until 2010 when local government launching Induk Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang (IPP) in the same location. Even though the landowner for decades never received a compensation, even utilize their land for farming, business, and build a material when LC and IPP occupy their rights. Obscurity fate of menak that causes them to against Pemda Sumedang for gaining compensation. Therefore this research specifically aims to identify the factors which nurture the resistance movement from among menak, and how it can operated and developed to reach their goals to get compensation. This research is a qualitative research, designed as a ethnographic study, designed as an ethnographics study. I'ts finding that all the loss that held by menak cant move them onto mass movement, caused of many of elder among them, and the fact that menak had no confrontation culture since feodalism era in Indonesia so that menak delegate their affairs to the youngest ancestry Mr Syawaludin to prosecute they matters to Pemda Sumedang in behalf of menak. This movement has messianism characteristic because just rely on a person of menak ancestry who protests against Pemda Sumedang. Menak reclaiming movement can develop until confrontation with Pemda Sumedang moreover still exist for 20 years can not be separated from menak culture devotion to elders and keeping trusted. The resistance takes direct state organization incluing Komnas HAM, Ombudsman and letter for President, mass media, even through social media.
Kata Kunci : Gerakan Reklaiming, Messianisme, Menak, Kepemilikan Tanah