IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Kasus Tentang Kesiapan Perangkat Desa Di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan)
MUHAMMAD HALWAN, Joko Setiono, S.H., M.Hum
2016 | Tesis | S2 HukumIntisari Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tingkat kesiapan perangkat desa terkait dengan pengimplementasian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal ini penelitian ini merespon lebih jauh persoalan kesiapan SDM baik dari aspek kuantitas maupun kualitas yang ada di desa serta kedudukan dan konsekuensi dari kewenangan perangkat desa sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini juga terkait erat dengan posisi desa dalam struktur pemerintahan daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan data primer sebagai data utama untuk menunjang penelitian ini. Penelitian ini dilakukan pada empat desa di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Hasil penelitian ini adalah: (1) Permasalahan tingkat kesiapan perangkat desa pada beberapa desa di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masih sangat lemah. Hal ini terlihat dari berbagai persoalan yang ditemukan penulis. Kekhawatiran aparatur desa terhadap implementasi UU Desa, pada dasarnya berujung pada permasalahan terkait tingkat pemahaman perangkat desa terhadap UU Desa yang relatif baru dan minimnya sosialisasi dan pendampingan kepada aparatur/perangkat desa. (2) Kedudukan dan konsekuensi kewenangan perangkat desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan perubahan tatanan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedudukan dan kewenangan yang melekat memberikan pertanggungjawaban yang besar serta menuntut hadirnya akuntabilitas. Pada dasarnya pengaturan tentang kedudukan desa, menjadikan desa tidak ditempatkan sepenuhnya sebagai subordinasi pemerintahan kabupaten/kota. Perubahan kedudukan desa dari UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No 6 Tahun 2014 bertujuan agar desa bukan lagi objek pembangunan tetapi menjadi subjek pembangunan. Pengaturan kewenangan desa yang berdasarkan pada asas rekognisi dan asas subsidaritas adalah untuk pencapaian kemandirian desa agar masyarakat desa menjadi subjek pembangunan. Selain itu diharapkan desa bisa berperan dalam perbaikan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteran masyarakat. Kata Kunci : Implementasi, Undang-Undang Desa, Perangkat Desa
Abstract This study aims to identify and assess the level of preparedness of the village associated with the implementation of Law No. 6 of 2014 about the village . In this case responds to learn more about the readiness of human resources both from the aspect of quantity and quality in the village and the status and consequences of the village authority as stipulated in Law No. 6 of 2014 about the village . It is also closely related to village positions in local governance structures. This study is a legal research. In this study, researcher used primary data as the main data to support this research . This study conducted in four villages in the district Galesong Takalar South Sulawesi . The Result of this study are: (1) Problems readiness level of the village in several villages in the district Galesong, Takalar in implementing Law No. 6 of 2014 About the village is still very weak. This is evident from the various problems found writer. Concerns village officials on the implementation of the Village Act, essentially leads to problems related to the level of understanding of the village against village relatively new law and less socialization and assistance to the apparatus / devices village. (2) The status and consequences authority village in Law No. 6 of 2014 gives the order changes in the governance process of the village. position and authority inherent gives a great responsibility and demanded the presence of accountability. Basically adjustment of the position of the village, making the village is not placed entirely as the subordination of the county / city. Change the position of the Village of Law No. 22, 1999, Law No. 32 of 2004 and Law No. 6 of 2014 aims for the village is no longer the object of development but became the subject of development. Setting authority of village based on the principle of recognition and subsidiarity principle is to achieve the independence of the village that the villagers became the subject of development. In addition, it is expected the village could make a role in improving public services and the improvement of public welfare.
Kata Kunci : Implementasi, Undang-Undang Desa, Perangkat Desa