OPTIMALISASI PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN KLATEN DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS KEADILAN
ERMA NOVITA SARI , Anugrah Anditya, S.H., M.T.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPasar merupakan sektor perdagangan yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, terutama mengenai pasar tradisional yang sangat dekat dengan masyarakat pedesaan. Sektor pasar juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dengan Retribusi Pelayanan Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Kabupaten Klaten merupakan daerah yang masih melakukan upaya untuk menggali potensi-potensi keuangan daerah untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, terutama dalam sektor retribusi daerah. Retribusi Pelayanan Pasar menjadi salah satu yang disoroti, sebab sampai saat ini sebagian dari pasar tradisional di Kabupaten Klaten dalam pencapaian target penerimaan retribusi masih rendah, yaitu masih ada yang berada dibawah 50% dari target. Pasar tradisional di Kabupaten Klaten, dibagi atas 5 UPTD Pasar sebagai pengelolanya. Dari 5 UPTD Pasar, UPTD II dan UPTD IV penerimaan pada tahun 2015 masih berada pada prosentase 60%. Keadaan tersebut membuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah masih kecil dan perlu di optimalkan, sebab dilapangan sediri terdapat potensi dan sumber daya yang cukup tinggi. Kabupaten Klaten mempunyai 91 pasar, yang diklasifikasikan menjadi satu pasar modern, satu pasar semi modern, dan 89 pasar tradisional. Dari data tersebut, tentu sektor Retribusi Pelayanan Pasar sangat mempunyai potensi yang cukup untuk kontribusinya dalam Pendapatan Asli Daerah dan memberikan pelayanan yang lebih maksimal. Hal lain yang perlu menjadi perhatian dari Retribusi Pelayanan Pasar adalah mengenai penerapan tarif, dimana tarif yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten dalam Lampiran IV Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak memenuhi asas keadilan. Dalam Peraturan Daerah tersebut, salah satu dasar penentuan tarif yaitu jenis dagangan dan letak berdagang. Pertama, jenis dagangan hanya dibedakan atas 2 jenis dagangan yaitu daging dan non daging. Jenis dagangan tidak ditentukan dengan memperhatikan daya daya tahan simpan barang dagangan, risiko barang dagangan rusak, dan nilai jual barang dagangan. Kedua, letak berdagang dalam tarif dibedakan atas los, kios, dan adegan saja, tanpa memperhatikan bahwa dalam satu pasar bisa terdapat beberapa los dan kios dimana letaknnya dapat mempengaruhi pelayanan dan fasilitas yang diterima oleh pedagang.
The market is the trade sector, which cannot be separated from society, especially regarding traditional markets are very close to rural communities. Market sector has also become a source of regional revenue with the Service Fees Market managed by the regional government. Klaten district is an area that still makes efforts to explore the potential of local finance to increase acceptance of the PAD, especially in the sector levies. Service Fees for a market became one of the highlights, because until recently most of the traditional market in the district of Klaten in the achievement of revenue targets levy is still low, there are still 50% below the target. Traditional markets in Klaten regency, divided into 5 UPTD market as managers. Of 5 UPTD Market, UPTD II and IV UPTD reception in 2015 is still at the percentage of 60%. These circumstances make a contribution to regional revenue is still small and need to be optimized, because the fields itself there are potentials and resources are quite high. Klaten Regency has 91 markets, which are classified into one of the modern market, a modern semi market, and 89 traditional markets. From these data, the sector would very Markets Service Fees have considerable potential for its contribution to regional revenue and provide more leverage. Another thing that needs attention from the Market Service Fees is about the application of the tariff, where rates have been determined by the Government of the District of Klaten in Annex IV Klaten District Regulation No. 18 Year 2011 on Public service levies does not meet the principle of justice. In the regional regulation, one of the basis for determining the rates and location is the type of merchandise trade. First, the type of merchandise only differentiated into two types of merchandise, namely meat and non-meat. Kind of merchandise was not determined by observing the power durability store merchandise, the risk of defective merchandise, and the sale value of the merchandise. Second, the location of the trade in differentiated tariffs on stalls, kiosks, and the scene only, without considering that in the market there can be several stalls and kiosks where is it may affect the services and facilities received by the merchant.
Kata Kunci : Retribusi Pelayanan Pasar, Pendapatan Asli Daerah, Asas Keadilan.