TINJAUAN YURIDIS KLAUSUL RETROAKTIF DALAM AKTA PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP YANG DIBUAT OLEH NOTARIS
SAPUTRIANI, Ninik Darmini, SH,M.Hum
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan : Mengetahui keabsahan klausul retroaktif dalam akta pendirian Comanditer Venootschap yang dibuat oleh Notaris; dan Mengetahui akibat hukum dari penggunaan klausul retroaktif dalam akta pendirian Comanditer Venootschap yang dibuat oleh Notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat yuridis normatif. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer sebagai pelengkap yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul mengenai pesero pailit dengan konsep retroaktif atau backdating contract dalam akta pendirian CV yang dibuat oleh notaris adalah ketentuan yang dibuat untuk menghindari aturan mengenai bubarnya peseroan yang diatur di dalam Pasal 1646s/d1652 KUHPerdata jo Pasal 31 s/d 35 KUHD dengan menggunakan konsep retroaktif dan berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan yang menggunakan konsep backdating contract ini akan menjadi ilegal apabila penggunaan konsep tersebut dibuat untuk menghindari suatu aturan hukum yang berlaku. Ketentuan klausul tersebut termasuk penyulundupan hukum sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata tentang kausa halal. Dengan demikian tidak terpenuhinya kausa yang halal maka klausul tersebut menjadi tidak sah. Akibat klausul tersebut tidak sah maka batal dan tidak mengikat. Karena tidak mengikat perseroan menjadi bubar, sehingga seluruh kekayaan CV dilikuidasi dengan pembagian hak dan kewajiban atas aset sesuai dengan proporsinya masing-masing. Proporsi tersebut merupakan dasar perhitungan piutang Kreditur terhadap pesero pailit.
This study have purpose : To determine the validity of the retroactive clause in the notary deed of Comanditer Venootschap; and understanding the legal consequences on using retroactive clause in the notary deed of Comanditer Venootschap. The method used in this study is normative legal research methods that are juridical normative. The data in this research is secondary data obtained from the research literature and primary data as a complement obtained through direct interviews. The results showed that the clause of partner bankruptcy in the deed of CV which use concept of retroactivity or backdating contract is a provision made to avoid the rules regarding the dissolution of the company may set out in Article 1646s / d1652 Civil Code of Indonesia in conjunction with Article 31, s / d 35 KUHD. Based on result of the research, that clause use backdating concept and would be illegal if the use of the clause is created to circumvent a rule of law. That clause concidered as smuggling in laws that conflict with the provisions of Article 1320 paragraph (4) of the Civil Code abaout kosher causa. By this case, that clause not fulfill the requirement of legal reason in an agreement. As a result, that invalid clause will be void and not binding. Thus the company still can be dissolved and the assets must be divided in their right proportion and the creditor can use that proportion as based to claim the debt.
Kata Kunci : klausul retroaktif, backdating contract, akta, notaris, comannditer vennootcshap, retroactive clause, backdating contracts, deeds, notaries