Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perkara Pencemaran Nama Baik
ECLUND VALERY, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASITujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk menelaah dan memahami serta menjelaskan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara pencemaran nama baik serta menganalisis prospek pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik di masa yang akan datang dengan menemukan kelemahan-kelemahan dalam peraturan yang ada pada saat ini. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pada dasarnya hampir sama dengan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, perbedaannya terletak pada sarana yang digunakan. Unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pencemaran nama baik melalui media sosial, yaitu: unsur setiap orang dan unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pengaturan mengenai tindak pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, terdapat 2 (dua) kekurangan, yaitu: ancaman maksimal pidana yang terlalu berat dan perlu adanya pengaturan mengenai pengertian secara jelas terhadap pencemaran nama baik, selain itu juga perlu adanya pengelompokan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pengaturan menyebarkan suatu tindak pencemaran nama baik merupakan perbuatan pidana.
The objective of this study was to examine and understand and explain the implementation of Act Number 11 year 2008 on Information and Electronic Transaction in defamation case as well as analyzing the prospects for defamation committed through electronic media in the future to find weaknesses the existing regulations at this time. The result of research and discussion shows that the defamation stipuled in Act Number 11 year 2008 is basically almost the same as defamation stipulated I the criminal code (KUHP), the difference lies in the means used. Elements that must be met in acts of defamation via social media, namely: the elements of each person and the elements intentionally and without right to distribute and/or transmit and/or make accessible information and/or electronic documents which have a charge and/or electronic documents which have a charge of abusive and/or defamation. Regulation of defamation stipulated in Act Number 11 year 2008, there were two (2) defiency, namely: the threat of the maximum punishment is too severe and the need for regulation of the understanding clearly against defamation, but it is also necessary to grouping with defamation through the electronic media and the regulation deploy an act of defamation is a criminal act.
Kata Kunci : Hukum Pidana, Pencemaran Nama Baik, UU ITE