ANALISIS PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2015
TRISNA KUSUMA W, Ihda Arifin Faiz, S.E., M.Sc.
2016 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SVPengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.07/2008 serta Perubahannya dalam PMK Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBH-CHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBH-CHT. Selama ini kepala daerah di DIY mengalami kesulitan dalam menggunakan DBH-CHT dikarenakan ketentuan di PMK saat ini masih bersifat umum berkaitan dengan aturan penggunaannya kurang memperhatikan karakteristik daerah dan sanksi hukum yang belum tegas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengalokasian dan penggunaan DBH-CHT di DIY tahun 2015 dilihat dari pemanfaatannya untuk mendanai kegiatan sesuai dengan karakteristik daerah dan sanksi hukum atas tindak penyalahgunaan wewenang dalam menggunakan dana. Data yang digunakan adalah primer dan sekunder, meliputi: wawancara, dokumentasi, kepustakaan, kemudian dianalisis melalui teknik menelaah, reduksi data, editing, penyajian data dalam bentuk tabel, dan menarik kesimpulan. Metode yang digunakan adalah kuantitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif pada instansi pemerintahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara teknis pengalokasian DBH-CHT di DIY tahun anggaran 2015 telah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. Penggunaan DBH-CHT jika dilihat berdasarkan acuan penggunaan PMK Nomor 20/PMK.07/2009 sudah sesuai dan cukup baik, namun kurang optimal dikarenakan penggunaan alokasi DBH-CHT di DIY disusun lebih cenderung berdasarkan pemerataan alokasi ke daerah dan pelaksanaan kegiatan di daerah masih terbilang rendah. Sesuai dengan penelitian maka ketentuan di PMK harus lebih diperinci perihal penggunaan dana kegiatan disesuaikan dengan karakteristik daerah, besaran persentase alokasi dana yang diperuntukan untuk mendanai kegiatan, dan penyalahgunaan wewenang dalam menggunakan dana harus dijatuhi hukuman pidana.
The management of Profit-Sharing Fund of Tobacco Excise (DBH-CHT) in Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guided by the Law (UU) No. 39 / 2007 on Excise and the Ministry of Finance Regulation (PMK) No. 84/ PMK.07/2008 on the Amendment of PMK No. 20/PMK.07/2009 on the use of DBH-CHT and Sanctions of Abuse in the Allocation of DBH-CHT. During this the heads of regional in DIY experienced difficulty in use DBH-CHT, because the provisions PMK now is still in general pertaining to the rules its use less taking account of the characteristics of the regions and legal sanction who have not firmly. This research aims to analyze the allocation and use of DBH-CHT in DIY in year 2015 seen from its use to fund activities in accordance with the characteristics of the region and criminal penalties for acts of abuse of authority in the use of funds. The data used are primary and secondary, includes: interviews, documentation, literature, then analyzed through technique review, reduction data, editing, presentation of data in the form of table, and draw conclusions. Methods used is quantitative by adopting descriptive analysis in government agencies. This research result indicates that technically the allocation of DBH-CHT in DIY fiscal year 2015 in accordance with UU No. 39 / 2007. The use of DBH-CHT if views based on reference the use of PMK No. 20 / PMK.07 / 2009 had been suitable and good enough, but less than optimal due to the use of the allocation of DBH-CHT in DIY compiled more likely based on equity allocation to the region and implementation of activities in the regions relatively low. In accordance with the provisions research then at PMK must be more itemized to fund activities regarding the use of adapted to regional characteristics, the amount of the percentage of funding allocation earmarked to fund activities, and abuse of authority in the use of funds should be subject to criminal penalties.
Kata Kunci : Pengalokasian, Penggunaan, DBH-CHT Daerah Istimewa Yogyakarta, Karakteristik