Laporkan Masalah

Rangkap Pekerjaan Agen Asuransi Di Beberapa Perusahaan Asuransi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Usaha Perasuransian

RR YUNITA PUSPANDARI, Hariyanto, S.H.,M.Kn.

2016 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk, (1) Untuk mengetahui langkah antisipasi yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi untuk mencegah terjadinya rangkap pekerjaan oleh agen asuransi di beberapa perusahaan asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, (2) Untuk mengetahui konsekuensi hukum bagi agen asuransi yang melakukan rangkap pekerjaan di beberapa perusahaan asuransi. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui, wawancara dengan alat pedoman wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui metode dokumentasi dengan alat studi dokumen, dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah antisipasi yang diambil perusahaan asuransi untuk mencegah terjadinya rangkap pekerjaan oleh agen asuransi yaitu mewajibkan agen baru dan agen lama untuk membuat sertifikat agen, melakukan perekrutan agen asuransi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan penjelasan secara detail tentang perjanjian keagenan kepada agen asuransi. Konsekuensi hukum agen asuransi yang melakukan rangkap pekerjaan yaitu dikenakan sanksi administratif seperti pemutusan sepihak perjanjian keagenan oleh perusahaan asuransi, pencabutan sertifikat keagenan, dan dimasukkan ke dalam daftar agen bermasalah yang tidak diperbolehkan bekerja lagi di bidang usaha asuransi, serta bagi agen yang terbukti merugikan kerugian bagi pihak lain, maka harus dituntut ganti kerugian. Kesimpulan penelitian, (1), Adanya pengawasan yang preventif dengan membentuk aturan baru, melakukan perekrutan agen sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjelaskan secara rinci tentang perjanjian keagenan merupakan langkap antisipasi dari perusahaan asuransi, (2), Konsekuensi hukum bagi agen asuransi yang terbukti melakukan rangkap pekerjaan dikenai sanksi administratif. Oleh karena itu, maka disarankan, (1) Perusahaan asuransi harus mengikuti prosedur tata kelola perusahaan yang baik yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang serta bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait untuk mengawasi agen asuransi dan pihak-pihak yang terlibat di dalam organisasi perusahaan asuransi, (2) Agen asuransi harus mempunyai iktikad yang baik ketika bekerja sebagai wakil perusahaan asuransi karena membawa nama baik perusahaan asuransi yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

This research is aimed at: (1) identifying steps taken by insurance companies in anticipation of holding dual employment by an insurance agent in several insurance companies pursuant to Law No. 40 of 2014, (2) identifying legal consequences for an insurance agent holding dual employment in several insurance companies. This research is a normative empirical legal research. Data employed in this research consisted of primary data and secondary data. The primary data were obtained through interviews with interview guide, while the secondary data were obtained through documentation method by using document study. Data were analyzed qualitatively. The research results indicated that the steps taken by insurance companies in anticipation of holding dual employment by insurance agents were requiring new agents and old agents to make an agent certificate, recruiting insurance agents in accordance with prevailing laws and legislations, and giving a detailed explanation of agency agreement to insurance agents.The legal consequence for an insurance agent who hold dual employment was administrative sanctions such as unilateral termination of agency agreement by the insurance company, revocation of certificate agency, and inclusion in the list of nonperforming agents who are no longer allowed to work in the business of insurance, and for an agent proved to inflict losses on another party, he/she should be sued for indemnification. This research concludes that, (1) preventive supervision in the form of the establishment of new rules, agents are recruited in accordance with the prevailing regulations and explained in detail about the agency agreement as the steps taken by the insurance company for anticipation, (2), the legal consequence for insurance agents proved to holding dual employment is administrative sanction. Therefore, it is suggested that, (1) the insurance company follow the procedures of good corporate governance stipulated by the competent authority and cooperate with relevant government agencies to supervise the insurance agents and the parties involved in the organization of insurance companies, (2) an insurance agent have a good faith while working as a representative of the insurance company due to its reputation for dealing directly with the public.

Kata Kunci : Rangkap Pekerjaan, Perusahaan Asuransi, Agen Asuransi, Sertifikat Agen

  1. S2-2016-371301-abstract.pdf  
  2. S2-2016-371301-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-371301-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-371301-title.pdf