Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Kebijakan Pemerintah Kota Makassar Dalam Pengembangan Investasi Langsung Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

RAHMA WAHID, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2016 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk, pertama mengetahui dan menganalisis upaya-upaya pemerintah Kota Makassar dalam mengembangkan investasi langsung ditinjau dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kedua: mengetahui dan menganalisis dampak kebijakan pemerintah Kota mMakassar dalam pengembangan investasi langsung, ketiga: mengetahui dan menganalisis kendala apa sajakah yang dihadapi terkait dengan upaya peningkatan investasi di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan teknik pengumpulan data studi dokumenter. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data komunikasi langsung (wawancara). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Kota Makassar melakukan dua upaya dalam mengembangkan investasi langsung: Pertama penyediaan data dan informasi investasi melalui promosi investasi dan penyusun profil investasi. Akan tetapi, upaya tersebut memiliki kelemahan seperti waktu dan informasi yang terbatas dan media penyediaan data dan informasi yang tidak fleksibel karena itu pemerintah Kota Makassar akan membentuk Pusat Informasi Investasi. Pusat informasi Investasi merupakan bentuk perwujudan asas keterbukaan informasi dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kedua, Peningkatan pelayanan perizinan dan non-perizinan dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, tetapi upaya tersebut memiliki kelemahan yaitu kepastian waktu penerbitan izin sulit diwujudkan dan informasi yang tidak transparan khususnya mengenai biaya perizinan. Kelemahan tersebut disebabkan karena pelayanan terpadu satu pintu di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam implementasinya, upaya peningkatan investasi di Kota Makassar belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Hal tersebut disebabkan karena beberapa kendala yaitu: pertama, kendala dalam penyediaan data dan informasi investasi meliputi keterbatasan anggaran dan tidak tersedianya jaringan internet. Kedua, kendala dalam peningkatan pelayanan perizinan melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu meliputi: Kurangnya sarana dan prasarana, keterbatasan sumber daya manusia, dan Masih adanya ego sektoral.

This research is aimed at, first, identifying and analyzing Makassar City government's efforts in developing direct investment under consideration of Law No. 25 of 2007 concerning investment; second, identifying and analyzing the impact of Makassar City government’s policies in developing direct investment; third, identifying and analyzing obstacles faced by Makassar City government in relation to the efforts to increase investment in Makassar City. This research employed normative and empirical research methods. Data consisted of secondary data and primary data. Secondary data were obtained through library research using data collection techniques of documentary studies. Primary data were obtained through field research with data collection techniques of direct communication (interview). The results of this research indicate that Makassar City government made two attempts in developing investment: First, the provision of data and information concerning investment through investment promotion and investment profile. However, these efforts had drawbacks such as limited time and information as well as inflexible data and information media provision so that Makassar City Government will establish an investment information center. The investment information center is realization of the principle of information disclosure in Law No. 25 of 2007 concerning Investment. Second, the improvement of licensing and non- licensing service with one-stop integrated service system, but such efforts had the drawbacks, namely the certainty of the issuance of license is difficult to achieve and information that are not transparent, especially regarding licensing fees. Such drawbacks existed because to one-stop integrated service in the Integrated Licensing Agency and Investment Board had not been implemented in accordance with the provisions of the Presidential Regulation No. 97 of 2014 concerning one stop integrated service. In its implementation, the efforts to increase investment in Makassar City have not indicated satisfactory results. This is due to some obstacles, namely: first, the obstacles in the provision of investment data and information including limited budget and unavailability of internet connection. Second, the obstacles in improving licensing services through integrated one-stop service system including: Lack of facilities and infrastructure, limited human resources in particular, and existing sectoral ego.

Kata Kunci : Pengembangan, Investasi, kebijakan pemerintah daerah

  1. S2-2016-371222-abstract.pdf  
  2. S2-2016-371222-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-371222-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-371222-title.pdf