Laporkan Masalah

Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Dispensasi Perkawinan Di Pengadilan Agama Sleman Dan Pengadilan Agama Bantul Pada Periode Tahun 2014-2015

VIDYA TRI FEBRIANA, Haniah Ilhami, S.H., LL.M.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Dispensasi perkawinan sebagai peraturan yang dapat menyimpangi peraturan lainnya yaitu peraturan mengenai batas usia perkawinan menimbulkan pertanyaan publik terkait dasar pertimbangan apa yang digunakan oleh hakim dalam memberikan penetapan dispensasi perkawinan. Berdasarkan hal tersebut, penulisan hukum ini dibuat untuk membahas mengenai dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan kondisi seperti apa yang layak dan tidak layak diberikan dispensasi perkawinan dan apakah hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum mengingat tidak adanya peraturan yang secara rigid mengatur mengenai kondisi seperti apa yang dapat diberikan dispensasi perkawinan. Tulisan ini menggunakan metode normatif empiris, yakni selain dengan melakukan studi kepustakaan juga dilakukan penelitian ke lapangan. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan ini adalah penetapan dispensasi perkawinan dapat diberikan pada siapa saja calon mempelai yang belum memenuhi batas usia perkawinan tanpa perlu adanya peraturan secara rigid tentang keadaan seperti apa yang dapat diberikan dispensasi perkawinan. Namun para hakim di Pengadilan Agama Sleman dan Pengadilan Agama Bantul menggunakan Qaidah Fiqiyah yaitu Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik maslahat sebagai patokan pada setiap penetapan dispensasi perkawinan.

Dispensation of marriage is a regulations that can deviate the other rule, the rule that can be deviate by dispensation marriage is about age limits of the marriage. It raises the public question about what the judge consideration when giving dispensation determination of marriage. Based on that, this thesis was made to discuss the basic consideration of the judge in deciding what conditions are feasible and not feasible given to dispensation of marriage and could it be make a legal uncertainty because no one of legislation that is rigidly regulate the conditions under which can be given dispensation of marriage or which is not. This thesis uses a normative-empiric method, which conduct not only literature study but also field research. The conclusion of this thesis is determination of marriage dispensation can be given to anyone who has not reached the age limit of marriage without need the rigid regulations that regulate about what circumstances that can be given dispensation of marriage. But the judges in Pengadilan Agama Sleman and Pengadilan Agama Bantul using fiqiyah qaeda that is Refuse damage is prioritized rather than exciting maslahat as a benchmark in any determination of marriage dispensation.

Kata Kunci : dispensasi perkawinan, penetapan dispensasi perkawinan

  1. S1-2016-328603-abstract.pdf  
  2. S1-2016-328603-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-328603-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-328603-title.pdf