KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA AKSES ILEGAL
AKMAL MUHAJIR, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan serta menjelaskan mengenai proses penentuan keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara tindak pidana akses ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam praktik peradilan (criminal justice system) dengan didasari oleh syarat formil dan syarat materil terhadap keabsahan alat bukti elektronik. Melakukan kajian yuridis terhadap pengaturan keabsahan alat bukti elektronik dalam perkara tindak pidana akses ilegal yang telah didapatkan dari jawaban terhadap permasalahan pada penelitian. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan penelitian empiris. yang dimaksudkan dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Bahwa penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, sedangkan penelitian empiris adalah penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama. Hasil penelitian menunjukan bahwa keabsahan alat bukti elektronik yang dapat terpenuhi dengan adanya syarat formil dan materil dapat diwujudkan dengan menggunakan proses pemeriksaan barang bukti elektronik pada laboratorium forensik yang menghasilkan informasi elektronik sebagai alat bukti elektronik. Penerapan dari alat bukti elektronik yang sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil tersebut dapat menggunakan keterangan ahli dipersidangan dengan tujuan untuk menjelaskan proses serta hasil dari alat bukti elektronik. Dibutuhkan pengaturan khusus mengenai syarat sahnya alat bukti elektronik agar tidak terjadi perbedaan penafsiran tentang keabsahan alat bukti elektronik yang berpengaruh terhadap pembuktian.
This study aimed to describe and explain the process of determining the validity of electronic evidence in proving the criminal case of illegal access by Act No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions in judicial practice (criminal justice system) and based on the formal requirements and terms materially to the legality of electronic evidence. Conduct a study on setting juridical validity of electronic evidence in criminal illegal access has been obtained from the answers to the problems in the study. The research method used in this study using a kind of normative research and empirical research. what is meant by normative legal research is legal research literature. Normative legal research that is legal research doctrinaire, also referred to as a library research or study documents, while empirical research is a field research to obtain primary data obtained directly from the public as the first source. The results showed that the validity of electronic evidence that can be met by their formal and material requirements can be realized by using the process of examination of electronic evidence in a forensic laboratory that produces electronic information as electronic evidence. Implementation of electronic evidence that already meets the formal requirements and material requirements can use the expert testimony in court for the purpose of explaining the process and the results of electronic evidence. It takes a special arrangement regarding terms validity of electronic evidence in order to avoid different interpretations of the validity of electronic evidence proving that influence.
Kata Kunci : Keabsahan alat bukti elektronik – Tindak Pidana Akses Ilegal