IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI DALAM SEKTOR KEPELABUHANAN
DAVID RAHADIAN , Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
2016 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini dilatarbelakangi belum adanya ketentuan dan praktik yang baku mengenai pemanfataan TUKS melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum, sehingga penelitian ini ditujukan untuk mengetahui implementasi pemanfaatan fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Kawasan Kepelabuhanan antara Pengelola Terminal dengan Pengguna Jasa Kepelabuhanan beserta kendala-kendalanya, serta untuk mengetahui implementasi hubungan hukum antara Pengelola Terminal dengan Penyelenggara Pelabuhan beserta kendala-kendalanya. Penelitian dilaksanakan berupa studi yuridis normatif untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kerjasama tersebut, dan sekaligus juga studi yuridis sosiologis untuk melihat Implementasi Perjanjian Kerjasama tersebut.Obyek yang diteliti adalah PT Krakatau Bandar Samudera ("PT KBS") selaku kuasa pengelola TUKS Krakatau Steel, yang juga merupakan Badan Usaha Pelabuhan, dan telah menandatangani perjanjian kerjasama pengusahaan terminal untuk kepentingan sendiri melaksanakan kegiatan untuk kepentingan umum Perjanjian antara PT KBS dengan Pengguna Jasa, terdiri dari Permintaan Pelayanan Jasa dengan Kesepakatan Harga, Kontrak Jangka Panjang yang diikuti dengan pembuatan Permintaan Pelayanan Jasa pada setiap pelayanan jasa kapal dan Permintaan Pelayanan Jasa (sesuai dengan Surat Keputusan Direksi), telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tergolong sebagai perjanjian rill dan perjanjian bernama campuran. Perjanjian Kerjasama merupakan Hubungan Hukum Perdata, dan bukan merupakan Obyek Keputusan Tata Usaha Negara, karenanya selain tunduk pada ketentuan peraturan konsesi, juga tunduk pada ketentuan Hukum Perdata dan tergolong sebagai Perjanjian Formil. Kendala yang ada dalam implementasi pemanfaatan fasilitas Terminal adalah pemenuhan kepuasan pelanggan dan kendala pentarifan. Sementara kendala dalam Kerjasama dengan Penyelenggara Pelabuhan dengan Pengelola TUKS adalah penerima ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor kepelabuhanan yang belum sejalan dengan semangat UU Pelayaran.
This study is motivated by the absence of standar rules and practices that regulate the Public utilization of Special Owned Terminal ("TUKS") in Ports Sector, so this study aimed to determine the implementation TUKS facility utilization in Ports sector between User of Port Service and its constraints, as well as to know the implementation of the legal relationship between the Port Terminal Operator and Port Authority, and its with constraints. The research was conducted in the form of statute approach to determine the legal provisions governing such cooperation, along with juridical sociological studies to look at the implementation of the Cooperation Agreement tersebut.The Case Study object is PT Krakatau Bandar Samudera ("PT KBS") as the authorized administrator of Krakatau Steel TUKS, which are also a Port Business Entity, and has signed a concession agreement for the sake of its TUKS to carry out activities of public service. Agreement between PT KBS with Service Users, consisting of Services Demand ("PPJ") with the price deal, Long Term Contract followed by Services Demand provision by each ships services and Services demand (in accordance with the Decree of the Board) and made in accordance with the provisions applies, and classified as the Real Agreement and as the Combined Named Agreement. Cooperation Agreement is a Civil Law Engagement, and is not an object Administration Law, therefore in addition subject to the provisions of the concession, also subject to the provisions of the Civil Code. The existing agreement has been complied with Civil Law, and classified and Formal Agreement. The constraints in the implementations use terminal service facilities is the fulfillment of customer satisfaction and pricing constraints. While constraints in cooperation with the Port Operator with TUKS administrator are State Non-Tax Revenues in the port sector are not in line with the spirit of the Shipping Law.
Kata Kunci : Konsesi, Perjanjian Kerjasama, Pelayanan Jasa, Kepelabuhanan