PERLINDUNGAN HAK ATAS RASA AMAN BAGI JAKSA DALAM EKSEKUSI PIDANA PENJARA
ULY RIF'I, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPenelitian ini bertujuan menggambarkan mengenailandasan filosofis, sosiologis dan yuridis perlunya perlindungan hak atas rasa aman bagi jaksa dalam eksekusi pidana penjara. Selanjutnya merumuskan pokok-pokok pemikiran mengenai pengaturan perlindungan hak atas rasa aman bagi jaksa di masa mendatang (ius constituendum). Penelitian ini berjenis yuridis normatif karena menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif preskriptif dan disajikan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: Pertama,LandasanFilosofis perlunya hak atas rasa aman bagi jaksa dalam eksekusi pidana penjaraadalah Kejaksaan RI merupakan perwujudan Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin perlindungan HAM bagi seluruh warga negaranya termasuk hak atas rasa aman jaksa bagi jaksa dalam eksekusi pidana penjara. Landasan sosiologis perlunya perlindungan hak atas rasa aman bagi jaksa dalam eksekusi pidana penjara adalah jaksa yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan negara di bidang hukum mengakibatkan terjadinya hubungan subordinasi antara jaksa dengan warga negara yang seolah-olah menempatkan jaksa selalu sebagai pelaku potensial pelanggaran HAM, sehingga berbagai pihak termasuk pembuat undang-undang menjadi abai dan kurang memperhatikan HAM bagi jaksa termasuk hak atas rasa aman dalam menjalankan eksekusi pidana penjara yang rawan terjadi penolakan dan perlawanan khususnya oleh terpidana yang sebelumnya tidak ditahan. Sedangkan landasan yuridis perlunya hak atas rasa aman bagi jaksa adalah perlindungan terhadap jaksa belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, akan tetapi hanya terdapat pada PERKAPOLRI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Keluarganya Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, PP Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 10 dan Pasal 11 huruf a, b, c, d PERJA Nomor : PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Kedua, Pengaturan perlindungan hak atas rasa aman bagi jaksa dalam eksekusi pidana penjara di masa mendatang seharusnya diakomodir dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan mengacu pada ketentuan dalam Declaration on Minimum Standarts Concerning the Security and Protection of Public Prosecutor and Their Families (Deklarasi tentang Standar Minimal Keamanan dan Perlindungan terhadap Jaksa dan Keluarganya). Setelah dimasukkan dalam Undang-Undang Kejaksaan, perlu dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai perlindungan hak atas rasa aman jaksa dalam menjalankan tugasnya beserta keluarganya termasuk mengenai eksekusi pidana penjara khususnya bagi terpidana yang sebelumnya tidak ditahan.
The aimof this research is to describe philosophical, sociological and juridical thought ofsecure rights protection for prosecutors in imprisonment execution. Furthermore, to formulate the main thought about secure rights protection for prosecutors in imprisonment execution regulation in the future (ius constituendum). This research is normative and juridical because it's use secondary data which is obtained from library research and documentary study. The datas is qualitatively analyzed by descriptive and prescriptive method and inductively presentation. Based on the results of research and the explanation,conclusing: First, the philosophical thought of secure rights protection for prosecutors in imprisonment executionis Indonesian General Attorney is representation of state law concept that gave human rights guarantee for the citizen including secure rights for prosecutors in imprisonment execution. The sociological thought of secure rights protection for prosecutors in imprisonment executionis prosecutors play an essential role in criminal justice that causing subordination between prosecutors and the citizen that causing lack of attention to secure rights for prosecutors in imprisonment execution. The juridical thought of secure rights protection for prosecutors in imprisonment executionis unregulated in Act Number 16/2004 about Indonesian General Attorney, but regulated only on PERKAPOLRI Number 5/2005 about Protection for witness, investigators, prosecutors, Judges and their families in Terrorism Crime, PP number 40/2013 about Implementation of Act number 35/2009 abaout Narcotics, and also regulated on PERJA Number PER-014/a/ja/11/2012 about Code of Prosecutors Behavior. Second, the regulation of secure rights protection for prosecutors in imprisonment execution in the futuremust be accommodated in Act Number 16/2004 about Indonesian General Attorney refers to Declaration on Minimum Standarts Concerning the Security and Protection of Public Prosecutor and Their Families, and then formulating operational and procedural standards related to prosecutors securities including imprisonment execution especially for undetenting offenders.
Kata Kunci : Perlindungan, hak, aman, jaksa, eksekusi, pidana penjara.