Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Sebelum dan Sesudah Adanya Kenaikan Tarif Pendapatan Tidak Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta
ANGGUN WIDYA ISWARA, Faiz Zamzami, SE.,M.Acc.,QIA
2016 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SVSalah satu pajak yang di bebankan oleh pemerintah kepada masyarakatnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).Pemerintah meluncurkan kebijakan terbaru melalui Peraturan Mentri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 tentang penyesuaian besaran PTKP.Kenaikan PTKP ini tidak hanya berdampak pada penerimaan pajak saja tetapi juga meningkatkan perekonommian secara luas.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tingkat ke efektivitasan penerimaan pajak penghasilan sebelum dan sesudah adanya kenaikan tarif PTKP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta.bahwa dengan adanya kebijakan baru mengenai kenaikan Tarif Pendapatan Tidak Kena Pajak dapat menyebabkan kenaikan penerimaan pajak penghasilan Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta sebesar 11,82%. Dan tingkat efektivitas penerimaan pajak penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta setelah adanya kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak yaitu pada tahun 2015 menjadi efektif sebesar 91,79% yang sebelumnya hanya dalam kriteria cukup efektif yaitu sebesar 83,52% pada tahun 2014.
One of the tax is borne by the government to the people is the Income Tax. The government launched its latest policy through Finance Minister Regulation number 122 / PMK.010 / 2015 on adjustments to the amount of taxable income. PTKP hike is not only an impact on tax revenue, but also improve perekonommian widely. The purpose of this study to determine the level of income tax revenue to efektivitasan before and after the rate increase taxable income in the Tax Office Primary Yogyakarta. that with the new policy on the increase Taxable Income Rates may cause an increase in income tax revenues Personal Tax Office Pratama Yogyakarta with 11.82%. And the effectiveness of income tax revenue in the Tax Office Primary Yogyakarta after the increase in income is non-taxable in 2015 become effective at 91.79%, which previously only be effective in the criteria that is equal to 83.52% in 2014.
Kata Kunci : Tax Income, Non Taxable Income