KEWENANGAN PERADILAN AGAMA UNTUK MENGADILI PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
MUHAMMAD NURCHOLIS A, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
2016 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASIPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji latar belakang pemikiran dari kewenangan Peradilan Agama untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah dan hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan kewenangan mengadili perkara perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan model penelitian normatif. Penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif. Analisis ini dilakukan dengan mengklasifikasi, membandingkan, dan menghubungkan untuk selanjutnya disusun secara sistematis sesuai alur pembahasannya. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1) Kewenangan Peradilan Agama khususnya mengenai ekonomi syariah pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah bentuk jawaban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan akan hadirnya lembaga peradilan yang menangani sengketa yang timbul dari aktivitas ekonomi syariah dengan berdasarkan hukum Islam. Pengaturan ini merupakan bentuk produk hukum responsif karena mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Mengenai sengketa dengan dasar perbuatan melawan hukum dalam ekonomi syariah belum diatur dalam KHES sehingga pengaturan dalam KUH Perdata dapat dijadikan sumber hukum materiil karena secara substantif masih sesuai dengan konsep Al Fi’lu Al Dhar dan Al Maqashid As syariah. (2) Pertimbangan hakim dalam menentukan kewenangan Peradilan Agama untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah adalah bahwa orang dan/atau badan hukum yang menjadi pihak dalam sengketa telah mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum yang berdasarkan prinsip syariah dan perbuatan melawan hukum tersebut memiliki kaitan erat atau sebagai akibat adanya hubungan hukum tersebut.
This study aims to assess conceptual background fromthe authority ofThe Religious Court for case of tort in dispute of Islamic economy and consideration of the judge in determining from the authority for case of tort in dispute of Islamic economy. This study uses a model of normative research. The study was conducted by examining the library materials or secondary data. Data were analyzed using qualitative methods. The analysis was conducted by classifying, comparing and linking to further systematically arranged according grooves its discussion. Based on the research conducted was concluded as follows: (1)The Religious Court authority, in particular on sharia economy in Law No. 3 of 2006 on First Amendment to Law No. 7 of 1989 on the Judiciary Religion is a form of the government's answer to meet the need for the presence of the judiciary that handles disputes arising from economic activity based on sharia Islamic law. This arrangement is a form of responsive legal product because it reflects a sense of justice and meet the expectations of society. Tort case in Islamic economics has not been set in KHES so that arrangements in the Civil Code can be used as source material for substantive law is still in accordance with the concept of Al Fi'lu Al Dhar and Al Maqasid As Sharia; (2) Consideration of the judge in determining from the authority for case of tort in dispute of Islamic economy is that the person and/or legal entities that are parties to the dispute have entered into a legal relationship that is based on Islamic principles and tort has a close connection or as a result of the legal relationship.
Kata Kunci : Peradilan Agama, Perbuatan Melawan Hukum, Pertimbangan Hakim, Religious Courts, Torts, Judge Considerations