PELAKSANAAN KEWENANGAN KOMISI INFORMASI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PUNGKY WIBOWO, Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini membahas tentang kewenangan KI DIY dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik sampai eksekusinya terhadap Putusan KI DIY yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis tentang proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik di KI DIY apakah sudah sesuai dengan asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana, dan bagaimana jaminan untuk terlaksananya atas suatu Putusan KI DIY yang berkekuatan hukum tetap di PTUN dan PN. Sehingga oleh Penulis dibuat perumusan masalah yaitu bagaimana pelaksanaan kewenangan KI DIY dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dan bagaimana pelaksanaan eksekusi terhadap putusan KI DIY di luar Pengadilan yang dimintakan di PTUN atau PN. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian dilakukan terhadap data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan dengan cara diskusi dan wawancara terhadap Narasumber di KI DIY, PTUN Yogyakarta, dan PN Yogyakarta. Dalam penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan kualitatif sehingga akan mendapatkan suatu kesimpulan yang memberikan jawaban dan gambaran yang jelas atas permasalahan yang ada. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa pelaksanaan kewenangan KI DIY dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik telah berjalan baik sesuai dengan asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana. Sedangkan terhadap pelaksanaan putusan KI DIY yang dimintakan penetapan eksekusi di Pengadilan pada dasarnya dapat diterapkan, akan tetapi masih memiliki kelemahan karena terbatas dalam hal upaya paksa baik PTUN Yogyakarta maupun PN Yogyakarta. Sehingga menurut Penulis diperlukannya pengaturan lebih lanjut tentang upaya paksa terhadap putusan KI yang dimintakan penetapan eksekusi di PTUN maupun PN dengan mengganti PERMA No. 2 Tahun 2011 dengan yang baru, sehingga jaminan kepastian hukum bagi pencari keadilan dapat terlindungi.
This research discusses about Information Commission Special Region of Yogyakarta (IC DIY) authority in resolving public information dispute until the execution of the IC DIY decision that has legally binding. This research aims to find out, examine, and analyze about the processes of settlement public information dispute at the IC DIY is already in line with the principle of fast, accurate, low cost, and simpel, and how a guarantee for implementation on an IC DIY decision that has legally binding in Administrative Courts (AC) and District Court (DC). So that the author made the formulation of the problem of how the implementation of the IC DIY authority to resolve public information dispute and how the execution of the IC DIY decision outside the court requested in the AC or DC. This research is an empirical research, that the research conducted on primary data obtained directly in the field by the way of discussions and interviews with speakers at the IC DIY, Yogyakarta AC, and Yogyakarta DC. In this research was conducted pusing a qualitative approach that will get a conclusion that gives answers and a clear overview on the existing problems. The results of this research concluded that the implementation of IC DIY authority in resolving public information dispute has been running wells in accordance with the principle of Fast, accurate, low cost, and simpel. Whereas the implementation of the IC DIY decision requested execution determinatif in court basically can be applied, but still has a weakness beacause it is limited in terms forceful measures of both Yogyakarta Administartive Court and Yogyakarta District Court. So according to the author need for further regulation of forceful measures against the IC DIY decision of the requested determinatif of execution in the AC dan DC to replace the Supreme of Court Regulation (SCR/PERMA) Numbers 2 of 2011 with a new one, thereby ensuring legal certainty for Justice seekers can be protected.
Kata Kunci : Informasi Publik, Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi / Public Information, Public Information Dispute, Information Comission.