Laporkan Masalah

FASILITASI PERDAGANGAN DI KENYA DALAM MEKANISME WORLD TRADE ORGANIZATION PASCA PERUNDINGAN “PAKET JULI” JENEWA 2004

ELIO DIAZ, Prof. Dr. Mohtar Mas'oed, MA

2016 | Tesis | S2 Ilmu Hubungan Internasional

Fasilitasi perdagangan merupakan salah satu komponen dalam roda perekonomian Kenya dan merupakan salah satu faktor kunci pembangunan ekonomi. Dari suatu Negara dimana melibatkan prosedur yang mengatur pergerakan barang internasional sehingga lebih efisien. Kenya merupakan negara yang terletak pada lokasi strategis yang berada di persinggahan rute perdagangan dunia. Sebagai negara yang terletak pada lokasi yang strategis di kawasan Afrika Timur sangatlah penting terutama berkaitan dengan masalah fasilitasi perdagangan. Mengingat banyaknya titik pelabuhan dan bandara yang harus diberikan perhatian khusus sehingga pemerintah perlu merancang kebijakan yang strategis dalam mendukung dan memfasiltasi perdagangan dengan lebih cermat dan efisien karena di tahun 2030 masyarakat Kenya telah sepakat untuk membuka pasarnya. Sebelum masuk kedalam pembahasan sebaiknya kita ketahui dahulu definisi dari Fasilitasi Perdagangan. Fasilitasi perdagangan menurut World Trade Organization (WTO) dan World Customs Organization (WCO) adalah penyederhanaan transaksi perdagangan, transparasi dan profesionalisme bea cukai serta pengaturan lingkungan sebagaimana harmonisasi dan standarisasi, sehingga dari definisi tersebut dijadikan pilar utama dalam Fasilitasi Perdagangan. Pilar tersebut adalah, Simplification, Transparency, Harmonization, and Standardization. Ke empat pilar tersebut dijadikan acuan dalam mengukur fasilitasi perdagangan yang telah dilakukan baik itu oleh Negara anggota WTO dan WCO. Kepentingan internasional Kenya mengacu pada perjanjian fasilitasi perdagangan yang merupakan perjanjian multilateral pertama yang dihasilkan oleh WTO sejak organisasi ini dibentuk. Fasilitasi perdagangan merupakan suatu isu ataupun wacana yang telah lama digulirkan sejak Singapore Issues digulirkan yang disepakati dimana fasilitasi perdagangan kembali menjadi suatu kebijakan internasional.

Trade facilitation is one component in the economy of Kenya and is one of the key factors of economic development. From a State of which involve procedures that govern the movement of goods internationally so more efficiently. Kenya is a country that lies in a strategic location that is in transit routes of world trade. As a country that lies in a strategic location, in the East African region is very important especially with regard to Trade Facilitation issues. Given the number of ports and airports that point should be given special attention so that the government needs to devise a strategic policy in supporting and facilitating trade more carefully and efficiently because in 2030 the people of Kenya has agreed to open its market. Before entering into the discussion we should first know the definition of Trade Facilitation. Trade facilitation according to the World Trade Organization (WTO) and World Customs Organization (WCO) is the simplification of trade transactions, transparency and professionalism of customs and environmental regulation as well as the harmonization and standardization, resulting from the definition of which will serve as a key pillar in Trade Facilitation. Pillars are, Simplification, Transparency, Harmonization, and Standardization. The four pillars are used as a reference in measuring trade facilitation has been done either by the States members of the WTO and the WCO. Kenya international interest refers to the trade facilitation agreement which is the first multilateral treaty produced by the WTO since the organization was formed. Trade facilitation is an issue or a discourse that has long been in effect since the Singapore Issues agreed rolled back trade facilitation which became an international policy.

Kata Kunci : Fasilitasi Perdagangan, Customs Union, East African Community, dan Kenya.