Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

ENDANG SRI LESTARI, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis mengenai penentuan kesalahan (pertanggungjawaban pidana) korporasi dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup dan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup di masa yang akan datang (ius constituendum). Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan mempergunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Kemudian data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier tersebut dianalis secara kualitatif dengan metode deskriptif dan preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: pertama, penentuan pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dapat menggunakan teori atau doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi. Kesalahan merupakan syarat dapat ditentukannya pertanggungjawaban pidana korporasi. Hal tersebut diadopsi dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam putusan hakim, penentuan pertanggungjawaban pidana korporasi menggunakan teori atau doktrin identifikasi (doctrine of identification), doktrin pertanggungjawaban pengganti (doctrine of vicarious liability) dengan ditambahkan ajaran mengenai pelaku fungsional (functionale dader). Kedua, prospek pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup dengan merumuskan tindak pidana korporasi, asas kesalahan, pertanggungjawaban pidana korporasi serta jenis sanksi pemidanaan korporasi dalam Ketentuan Umum KUHP. Selain itu, dibuatkan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, dengan pengistilahan korporasi sebagai subyek tindak pidana, pemberian formulasi penegakan hukum pidana yang lebih bersifat primum remedium dengan menerapkan system multidoor, penggunaan teori atau doktrin strict liability untuk kasus tertentu dan pemberian sanksi pemidanaan korporasi yang memberikan kemanfaatan bagi lingkungan hidup.

This study aims to determine, asses and analyze the determination of guilt (criminal liability) in the case of corporate environmental crime and to analyze the corporate criminal liability in the case of environmental crime in future (ius constituendum). This research is a normative juridical research by using secondary data obtained from the research literature. Then secondary data such as primary legal materials, secondary law and the tertiary legal materials qualitatively analyzed with descriptive methods and prescriptive. Based on the result of the research and discussion summarized as follows: first, the determination of corporate criminal liability that makes environmental crime can use the theory or doctrine of corporate criminal liability. A fault condition can it determines criminal liability corporation. It was adopted in the regulation of corporate criminal liability according to law number 32 of 2009 on the protection and management of the environment. In the judge's ruling, the determination of fault corporation use doctrine of identification, doctrine of vicarious liability with added doctrine of functional offender. Second, the prospect of regulation of corporate criminal liability in the case of environmental crime by defining criminal acts of corporation, the principle of fault, corporate criminal liability, and other types of criminal sanctions in general provision of the Criminal Code. Besides, made specifically in the legislation on the environment, by using the term corporation as the subject of a criminal act, criminal enforcement in formulation that is primum remedium by applying multidoor system, the use of the doctrine of strict liability in certain cases and criminal sanctions that provide benefits to the environment.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Lingkungan Hidup

  1. S2-2016-374530-abstract.pdf  
  2. S2-2016-374530-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-374530-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-374530-title.pdf