PRINSIP-PRINSIP HUKUM ADAT DALAM PERJANJIAN JUAL TITIP JAJANAN PASAR DI PASAR PUJOKUSUMAN DAN PASAR PRAWIROTAMAN KOTA YOGYAKARTA
ARIFAN RAZIKI, Tody Sasmitha Jiwa Utama, S.H., LL.M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jual titip jajanan pasar dan mengkaji mengenai prinsip-prinsip hukum adat dalam perjanjian jual titip jajanan pasar di Pasar Pujokusuman dan Pasar Prawirotaman, Kota Yogyakarta Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan empiris yaitu penelitian yang datanya diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Jenis data pada penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder yang selanjutnya kedua data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Pelaksanaan perjanjian jual titip jajanan pasar di Kota Yogyakarta terbagi dalam tiga tahap yaitu tahap pra kontraktual, kontraktual, dan post kontraktual. Prinsip tunai terwujud dalam produsen menyerahkan jajanan pasar dan menerima kembali jajanan pasar yang tidak laku beserta hasil penjualan pada waktu dimana produsen menitipkan jajanan pasar. Prinsip tidak terkodfikasikan terwujud dengan produsen jajanan pasar dengan pedagang perantara mengikatkan diri dalam perjanjian jual titip jajanan pasar berdasar rasa saling percaya. Prinsip Komunal terwujud dalam pedagang perantara membantu produsen untuk menitipkan jajanan pasar dan memberikan modal untuk memproduksi kembali jajanan pasar.
This research is aimed to find out how are the process of the agreement of jual titip home made industry (jajanan pasar) and to figure out the adat laws principles can determine into the agreement of jual titip home made industry (jajanan pasar) in Pujokusuman and Prawirotaman traditional market This research was officialy finished by using both normative and emphiris methods which the datum taken from the field research and literatures. The datum on this research are divided into two parts which are the primary data and the secondary data. Both of them are analyzed by using a qualitative method. This agreement can be separated into three stages which are the pra contractual stage, contractual stage, and post contractual stage. The principle of tunai is realized in when the producers both are giving jajanan pasar and accepting jajanan pasar back that they are not bought by buyers, also it includes the sales results in just one time. The principle of uncoded is realized in when the producers and traders are connected to the agreement by just a mutual trust. The principle of communal is realized in when the traders help the producers to commend jajanan pasar and give some money to back product again.
Kata Kunci : jual titip, agreement, jajanan pasar