Laporkan Masalah

DASAR PEMIKIRAN KONSEP HAKIM KOMISARIS PADA RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

M. ANDIKA HARIZ H , Sigid Riyanto, S.H., M.Si

2016 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini berjudul “Dasar Pemikiran Konsep Hakim Komisaris Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” bertujuan mengetahui dan mengkaji tentang Penerapan aturan Hakim Komisaris pada RUU KUHAP juga bagaimana sistematisasinya apabila sistem Hakim Komisaris ini disahkan oleh Pemerintah, oleh karena itu maka perlu adanya kesiapan dari para aparat penegak hukum yang berkecimpung di dalamnya. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian Hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Metode ini digunakan untuk menganalisis dan mengkaji data yang diperoleh berupa data sekunder dan didukung oleh data primer. Untuk melengkapi data yang diperoleh penelitian ini ditunjang dengan wawancara terhadap beberapa narasumber yaitu Aparat Penegak Hukum serta para pakar hukum yang diperoleh dari hasil tulisan artikel yang telah diseminarkan ke ranah publik Seluruh data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode Kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh dari sistem Hakim Komisaris sistem ini sesuai pada negara Indonesia, sistem ini nantinya menggantikan sistem Praperadilan yang terdapat pada KUHAP, sistem Hakim Komisaris ini bukan hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia, sistem ini sudah ada sejak dahulu yang dikenal dengan sistem Hakim 74 yang terdapat pada H.I.R, keberadaannya saat itu sebagai pelindung Hak Asasi Manusia. Seiring perkembangannya maka sistem ini diganti dengan sistem Praperadilan yang diberlakukan pada KUHAP, yang sampai saat ini masih digunakan. Melihat praperadilan yang dinilai sudah tidak tepat digunakan pada saat ini, maka dimunculkannya kembali sistem Hakim Komisaris, sistem Konsep Hakim Komisaris yang yang ada saat ini mengadopsi dari sistem lama, yakni Hakim 74, selain pengadopsian dari sistem lama, sistem Hakim Komisaris juga mengadopsi dari negara-negara eropa lainnya yang menggunakan sistem Hakim Komisaris. Implikasi yang dihasilkan dari sistem ini antara lain merubahnya norma hukum dan sistem hukum.

This study entitled " Rationale Concept Preliminary Examining Judge On Draft The Code Of Criminal Procedure" aims to identify and assess on the Application of the rules of the Judicial Commissioner on the draft Criminal Procedure Code also how estimated system when Judicial Commissioner is authorized by the Government, therefore, it is necessary to the readiness of law enforcement officers who are in it. This research is normative juridical, namely Legal research is done by researching library materials or secondary data. This method is used to analyze and assess the data obtained in the form of secondary data and supported by primary data. To supplement the data obtained this study is supported by interviews with several sources that law enforcement authorities as well as the legal experts obtained from articles writing that have been presented in the seminar into the public domain All data were analyzed using qualitative methods. The results obtained from the system Judicial Commissioner, that the system according to the Indonesian state, the system will replace the system of pretrial which was already used in the Criminal Code, but the system of Judicial Commissioner, this is nothing new in the legal system in Indonesia, this system has been existed since time immemorial that is known as the Judge system 74 contained in HIR, while its existence at that time as a protector of human rights. Along with the times, the system 76 is replaced with Justice Pretrial system enacted in the Criminal Procedure Code which is still in use. Seeing pretrial which is considered to be improper use at this time, then the system back raised again Judicial Commissioner, Judicial Commissioner concept system which is currently still adopt from the old system, the Judge 74, but adopted a Judicial Commissioner of the systems of other European countries. This institution later as Control For investigators and prosecutors as well as to filter out cases that exist. As for the implications resulting from this system include a change of legal norms consisting of three elements, the legal structure, the substance of the law and legal culture.

Kata Kunci : Hakim Komisaris, Praperadilan / Judicial Commissioner, Pretrial

  1. S2-2016-354098-abstract.pdf  
  2. S2-2016-354098-tableofcontent.pdf