Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK KURUNG BUKA TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.34K/PDT.SUS/2010 KURUNG TUTUP

ARDANNI INDRA KUSUMA, Nugroho Amien S

2016 | Tesis | S2 Hukum

INTISARI Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang yang menyebabkan terjadinya sengketa gugatan pembatalan Putusan Mahkamah Agung No.34 K/Pdt.Sus/2010; untuk menganalisis bentuk penyelesaian sengketa Putusan Mahkamah Agung No.34 K/Pdt.Sus/2010; dan untuk menganalisis pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam penyelesaian sengketa gugatan pembatalan merek Putusan Mahkamah Agung No.34 K/Pdt.Sus/2010. Jenis penelitian ini yuridis normatif, yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan meneliti data sekunder. Data penelitian ini menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen/pustaka/literature. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa latar belakang yang menyebabkan terjadinya sengketa gugatan pembatalan Putusan Mahkamah Agung No.34 K/Pdt.Sus/2010 karena merek yang didaftarkan Penggugat dengan pendaftaran merek No. IDM000143419 Lukisan Pohon Kecil-Little Trees tertanggal 29 Oktober 2007 mempunyai persamaan secara keseluruhannya dengan merek terkenal Lukisan Pohon Kecil milik Penggugat. Merek dagang Lukisan Pohon Kecil merupakan merek yang dilindungi pendaftarannya di sebagian besar negara di dunia, tidak kurang dari 40 negara, karenanya termasuk merek terkenal yang dilindungi sesuai maksud Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yang di negara asalnya Amerika Serikat pertama kali dipakai sejak tahun 1952; Bentuk penyelesaian sengketa Putusan Mahkamah Agung No.34 K/Pdt.Sus/2010, dilakukan melalui pengadilan/litigasi, dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Niaga. Proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil; dan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam penyelesaian sengketa gugatan pembatalan merek Putusan Mahkamah Agung No.34 K/Pdt.Sus/2010 meliputi Eksepsi; Eksepsi gugatan obscuur libel (kabur); Eksepsi surat kuasa tidak jelas; Pelanggaran hukum acara perdata; Syarat formil dan meteriil pembatalan merek; Fakta pembuktian; dan Persoalan hukum tentang itikad tidak baik.

ABSTRACT This study aimed to analyze the background that led to the lawsuit disputes the Supreme Court Decision 34 K / Pdt.Sus / 2010; to analyze the forms of dispute resolution Supreme Court Decision 34 K / Pdt.Sus / 2010; and to analyze the legal considerations of the judges in the dispute settlement of the lawsuit brands Supreme Court Decision 34 K / Pdt.Sus / 2010. This type of research is normative, ie a method or procedure used to solve the problem by examining secondary data. This research data using secondary data. The data collection is done by means of document study / library / literature. Analysis of the data used in this research is descriptive qualitative. Based on the results of the research and the discussion that has been done can be concluded that the background which led to the dispute lawsuit Decision of the Supreme Court of 34 K / Pdt.Sus / 2010 for which it's registered with the Plaintiff's trademark registration No. IDM000143419 "Painting Small Tree-Little Trees" dated October 29, 2007 as a whole have similarities with the famous brand "Painting Small Tree" the Plaintiff. The trademark "Painting Small Tree" is a protected trademark registration in most countries in the world, no less than 40 countries, including the famous brand therefore protected pursuant to Article 6, paragraph (1) letter b of Law No. 15 of 2001, which in its home country the United States first used since 1952; Forms of dispute resolution Supreme Court Decision 34 K / Pdt.Sus / 2010, conducted through the courts / litigation by filing a lawsuit in the Commercial Court. Litigation puts the parties opposing each other, in addition to the dispute resolution litigation is a means of ending (ultimum remedium) after other alternative dispute resolution does not work; and the legal considerations of the judges in the dispute settlement of the lawsuit brands Supreme Court Decision 34 K / Pdt.Sus / 2010 include Exception; Exception obscuur libel lawsuit (blurred); Exception power of attorney is not clear; Violations of civil procedural law; Meteriil formal requirements and cancellation of trademark; Evidentiary facts; and the legal issue of bad faith.

Kata Kunci : Merek, Pembatalan Merek Brand, Brand Cancellation

  1. S2-2016-339095-abstract.pdf  
  2. S2-2016-339095-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-339095-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-339095-title.pdf