IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KTR KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG IKLAN ROKOK PADA MEDIA LUAR RUANG TAHUN 2016
MUHAMMAD YAMANI, Dra. Yayi Suryo Prabandari, M.Si, Ph.D.; Susi Ari Kristina, S.Farm, Apt, MPH, Ph.D.
2016 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan MasyarakatLatar belakang. Kulon Progo merupakan kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama kali memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasal 7 ayat 1,2 dan 3 Perda KTR membahas iklan rokok pada media luar ruang seperti, billboard, baliho, poster/stiker, spanduk, umbul-umbul, neon box, papan nama, painted wall, balon udara, banner dan halte. Tujuan penelitian.Mengidentifikasi pelanggaran terhadap Perda KTR Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 pasal 7 ayat 1, 2, dan 3 pada iklan produk rokok media luar ruang dan mengetahui/mengeksplorasi makna isi pesan dan gambar dalam iklan produk rokok media luar ruang di Kabupaten Kulon Progo. Metode penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif menggunakan metode observasi dengan melakukan survei langsung terhadap seluruh populasi iklan rokok media luar ruang yang menjadi sampel dalam penelitian. Content analysis secara deskriptif dilakukan terhadap iklan rokok yang memiliki isi pesan dan gambar yang menarik. Penelitian dilakukan dari tanggal 17 Februari-11 Maret 2016 di 12 kecamatan wilayah Kabupaten Kulon Progo, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten. Survei menggunakan lembar check list yang memuat 18 poin sebagai representasi pasal 7 Perda KTR No.5 Tahun 2014, memotret iklan rokok media luar ruang sebagai dokumentasi. Data ditampilkan dalam bentuk tabel distribusi pelanggaran terhadap 18 poin pada pasal 7 Perda KTR yang membahas iklan rokok media luar ruang dalam. Hasil. Jumlah pelanggaran iklan rokok di jalan nasional 479 iklan, jalan provinsi 1.226 iklan, jalan kabupaten 3.366 iklan, dengan didominasi jenis iklan spanduk dan poster/stiker. Poin pelanggaran yang ditemukan : tentang peringatan kesehatan, tulisan 18+, menampilkan wujud rokok, pemasangan iklan di KTR, pemasangan iklan di jalan utama/protokol, pemasangan iklan di perbatasan jalan, posisi iklan melintang, pemasangan iklan berdekatan dengan KTR, dan pemasangan di tempat tertentu. Sisi maskulinitas merupakan hal yang paling menonjol pada iklan rokok yang ditemukan. Kesimpulan. Optimalisasi implementasi Perda KTR dengan cara sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran perlu dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan agar pelanggaran yang dilakukan iklan rokok media luar ruang dapat dicegah.
Background: Kulon Progo was the first district in Yogyakarta who had smoke free area regulation (SFA). In Article 7 Clause 1, 2, and 3 of SFA regulation was mentioned outdoor advertising media such as billboard, posters/stickers, banners, neon, signboard, painted wall, balloons, and bus stops. Objective:To identify violation of SFA regulation No.5 2014 Art. 7 Clause 1,2, and 3 on outdoor cigarette advertising media and to determine/explore the content of message and illustration on the outdoor cigarette advertisement in Kulon Progo District Methods: This study was a descriptive research using observation methods using check list documentary on all outdoor cigarette advertisement media. Descriptive analysis was use for describe the violation of the law. Descriptive content analysis was done to advertisements with interesting concept. The study was conducted from February 17 until March 11, 2016, on 12 sub-district of Kulon Progo District both on national, province, and district road. Survey used checklist with 18 items as representatives of Article 7 of SFA area regulation, and photographing the advertisements as documentation. Data presented in a distribution table of violation on the checklists items. Results: The numbers of advertisement that violate of law were as follows: 479 on national roads, 1226 on province roads, 3366 on district roads, dominated by banners and posters/stickers. Articles that violated by the medistry were : heath warning, 18+ sign, showing cigarette picture, putting advertisement in SFA, main roads, borders, in the way, close by SFA, and on certain prohibited area. Masculinity is the most apparent side on the advertisements found. Conclusion: Optimizing the implementation of SFA regulation by means of socialization, community development, monitoring and prosecution of violations need to be done continuously and sustainably so that abuses of cigarette advertising on outdoor media can be prevented.
Kata Kunci : cigarette advertisement, outdoor media, smoke free area, masculinity, Kulon Progo District