Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM PADA ANAK PENDERITA AMBIGUOUS GENITALIA DALAM MENENTUKAN STATUS JENIS KELAMIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI RUMAH SAKIT DR. KARIADI SEMARANG

WIDYANTI CENDANAWATI, R. A. ANTARI INNAKA T, S.H., M.HUM

2016 | Tesis | S2 Hukum Kesehatan

Anak adalah masa depan bangsa sehingga wajib dilindungi oleh keluarga, masyarakat dan negara dari perlakuan tidak adil, korban kejahatan, kekerasan fisik dan mental sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan tingkat kecerdasannya. Perlindungan hukum dalam pemenuhan hak anak dalam memperoleh nama sebagai identitas diri dan kewarganegaraan yang dicantumkan di dalam akta kelahiran menjadi kewajiban negara yang paling hakiki, namun pemenuhan tersebut dapat terkendala pada kelainan yang dibawa oleh anak sejak ia dilahirkan yang dapat disebut dengan kelainan ambiguous genitalia yaitu kelainan akibat dari ketidak sempurnaan perkembangan embrionik saat janin berkembang yang berakibat pada alat genitalnya yang ambigu. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum yang bersifat normatif-empiris, yaitu suatu penelitian yang menggabungkan antara pendekatan hukum normatif dengan penelitian kepustakaannya dan pendekatan empiris dengan melihat bekerjanya hukum di dalam masyarakat dengan pendekatan judicial case study untuk memecahkan permasalahan yang menjadi fenomena sosial dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan sebagai bahan pendukung penelitian selain data yang diperoleh dari hasil pengolahan dan pengelompokan rekam medis berdasarkan usia penderita ambiguous genitalia di RS. Dr. Kariadi Semarang sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013. Berdasarkan metodologi penelitian tersebut, penulis berkesimpulan bahwa anak penderita ambiguous genitalia yang telah terdiagnosa sejak dilahirkan tidak terlindungi oleh berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebab tidak adanya pengecualian pada pengisian jenis kelamin di surat keterangan lahir yang dibuat oleh dokter atau bidan atau penolong persalinan. Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan hanya melindungi penderita ambiguous genitalia yang melakukan perubahan status jenis kelamin dan perubahan nama dengan mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan negeri untuk dapat dilakukan perubahan pada dokumen administrasi kependudukan sebelumnya.

Children, which are nation�s future, should get protection from their own family, society, and country from the unfairness, criminality, and either physics or mental violence so they can grow up properly in accordance with their own intelligence level. Law protection in the fulfillment of children right from getting name as self identity and nationality which are grafted in birth certificate become the most authentic nation�s duty, but in those fulfillment, sometimes there is an obstacle from the children who have disorder since birth called ambiguous genitalia, disorder because the imperfection of embryonic growth when fetus grow which caused ambiguity in their genital. This research conducted with law research method that have normative-empiric character, is a research that combine law normative, with their own literature, and empiric approach by seeing how the law works in society with judicial case study approach to solve issues which can be some social phenomena with still refer from law regulation as research material supporter beside the data from result processing and grouping medical records based on ambiguous genitalia patient�s in RS. Dr. Kariadi Semarang age since 2009 until 2013. Based on those research methodology, author have a conclusion that children with ambiguous genitalia who diagnosed since birth are unprotected by UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan because there is no exception in gender admission filling on birth official statement which did by doctors or midwife or childbirth helper. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan just protect the ambiguous genitalia sufferer who does gender status alteration and name alteration by file decision request to the court in order to do alteration in the previous document administration.

Kata Kunci : UCHENNAnassya1990

  1. S2-2016-324786-abstract.pdf  
  2. S2-2016-324786-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-324786-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-324786-title.pdf