PENETAPAN KEMATIAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG TELAH MAFQUD
NIDAUL KHAIRAT, Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian mengenai pengaturan hukum tentang penetapan seseorang yang telah hilang atau mafqud serta pertimbangan hakim untuk memutuskan status seseorang mafqud atau bukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan untuk menunjang penelitian ini, penulis menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, adapun teknik yang dilakukan adalah library research atau kajian pustaka, literatur yang diguanakan dapat berbentuk buku, majalah ataupun pendapat-pendapat hukum yang mempuyai kompetensi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode deskriftif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pertama pengaturan mengenai mafqud atau hilangnya seseorang diatur dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam, termasuk juga hukum Islam yang memberikan pembatasan jangka waktu dan mekanisme untuk melakukan permohonan pengesahan status mafqud-nya seseorang. Kedua, pertimbangan hakim untuk memutuskan seseorang mafqud atau tidak adalah didasarkan pada bukti-bukti yang otentik dan jangka waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
This research concerns the regulating of law about the determining of the person who has lost or mafqud and judge consideration to decide persons status whether is mafqud or not. This research used an approach of normative jurisdiction and to support the research, the writer used some techniques of data collecting. The techniques who were done are library research or literature study. The used literatures can be books, newspapers, or law opinions which had competence. The collected data was analyzed with the descriptive analitycal method with the qualitative approach. The result of the research were first, the regulation about mafqud or person loss was regulated in civil KUH and the compilation of Islamic law, including Islamic law that gives limitation or a period of time and mechanism to make validation request for persons mafqud status; Second, the consideration of the judge to decide whether the person is mafqud or not was based on authentic evidence and the time period based on the regulation of law
Kata Kunci : Peraturan tentang mafqud (hilang), dan Pertimbangan Hakim