ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA
YUSRI, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPenelitian ini bertujuan menjelaskan pengaturan (ius constitutum) dan penegakan hukum (ius operatum) terhadap tindak pidana penyelundupan manusia, menganalisis putusan pengadilan terhadap tindak pidana penyelundupan manusia dan mengkaji prospek pengaturan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan manusia di masa mendatang (ius constituendum). Penelitian ini bersifat normatif karena menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif dan preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pengaturan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan manusia diatur dalam undang-undang Keimigrasian. Bermula dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 yang terdiri dari 8 (delapan) pasal, namun tak ada satupun kalimat yang secara eksplisit menyebutkan istilah penyelundupan manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, tindak pidana keimigrasian diatur dalam Bab VIII. Jika melihat ketentuan pidana yang ada dalam undang-undang keimigrasian tahun 1992 ini, tidak secara tegas dan jelas mengatur mengenai penyelundupan manusia. Tindak pidana penyelundupan manusia dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tidak diatur tersendiri dalam suatu bab melainkan masuk dalam Bab XI yang mengatur mengenai ketentuan pidana keimigrasian. Hal yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana penyelundupan manusia diatur dalam Pasal 120, Pasal 133 huruf a dan Pasal 136 ayat (1) dan (2). Kedua, Putusan pengadilan terhadap tindak pidana penyelundupan manusia yang dianalisis adalah Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 180/Pid/B/Sus/2013/PN.KLD dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1128/Pid.Sus/2013/PN.JKT.TIM. Berdasarkan kedua putusan tersebut, bahwa yang dapat dikenakan pidana terhadap tindak pidana penyelundupan manusia hanya orang yang menyelundupkan saja sedangkan orang yang diselundupkan tidak dikenakan pidana walaupun sesungguhnya tindak pidana tersebut terjadi atas kesepakatan bersama antara orang yang menyelundupkan dan orang yang diselundupkan. Ketiga, Prospek pengaturan tindak pidana penyelundupan manusia dan penegakan hukumnya di masa mendatang (ius constituendum), penyelundupan manusia akan dapat ditindak secara optimal apabila di Indonesia telah berlaku Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia yang didalamnya memuat tidak hanya mencakup orang yang menyelundupkan saja tetapi juga mencakup orang yang diselundupkan dan pengaturan mengenai hukum acara yang diatur secara khusus yang meliputi proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
This research aim to explain the regulatory and law enforcement against the crime of people smuggling, analyze the court’s verdict on the crime of people smuggling, and explore the prospects of setting law enforcement against people smuggling a criminal offense in the future (ius constituendum). This research is normative because it uses secondary data obtained from the research literature, then qualitatively analyzed with descriptive and prescriptive methods. Based on the results of research and discussion summarized as follows: First, the setting law enforcement against people smuggling a criminal offense stipulated in the Immigration Act. Starting from the Emergency Law No. 8 of 1955 consist of eight (8) chapters, but none sentence that explicitly mentions the term smuggling. In Act No. 9 of 1992, the crime of immigration set out in Chapter VIII. If you look at the existing criminal provisions in immigration laws in 1992, does not explicitly and clearly set about smuggling. The criminal act of human smuggling in Act No. 6 of 2011 does not separately regulated in a chapter but is included in Chapter XI regulating the criminal provisions of immigration. It is directly related to the crime of human smuggling under Article 120, Article 133 letter a and Article 136 paragraph (1) and (2).Second, the court's ruling against the crime of people smuggling analyzed Kalianda District Court decision No. 180 / Pid / B / Sus / 2013 / PN.KLD and East Jakarta District Court decision No. 1128 / Pid.Sus / 2013 / PN.JKT.TIM. Based on the decision, that may be subject to punishment on criminal acts of people smuggling only person who smuggling alone while people are smuggled are not subject to criminal when in fact the offense occurs on a mutual agreement between people smuggling and people being smuggled. Third, the prospect of setting the crime of people smuggling and law enforcement in the future (ius constituendum), people smuggling will be followed optimally when in Indonesia enacted Law on the Prevention and Eradication of people smuggling that are contained within it not only includes people who smuggle, but also includes those being smuggled and arrangements regarding procedural law which specifically stipulated that includes the process of investigation, prosecution and examination in court.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penyelundupan Manusia