PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN UNTUK ANAK LAKI-LAKI TERHADAP HARTA PENCAHARIAN PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT MINANGKABAU DI KECAMATAN PARIAMAN TIMUR KOTA PARIAMAN
RONI YONNADI, Rimawati, S.H., M.Hum
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembagian warisan untuk anak laki-laki terhadap harta pencaharian di Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan jika terjadi sengketa pewarisan terhadap harta pencaharian di Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman. Jenis penelitian ini yaitu normatif empiris dengan menggunakan wawancara guna mendapatkan data lapangan dalam penelitian ini. Metode yang digunakan untuk pengambilan sampel menggunakan teknik non random sampling, tidak semua populasi dapat dijadikan sampel, penentuan sampel berdasarkan purposive sampling, yaitu pengambilan sampel atas populasi dengan ciri-ciri, kriteria sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Terdapat 6 keluarga yang telah melaksanakan pembagian warisan atas harta pencaharian serta sekretaris Kerapatan Adat Nagari selaku pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa pewarisan harta pencaharian sebagai responden dalam penelitian ini Pelaksanaan pembagian warisan atas harta pencaharian yang dilakukan dalam penelitian ini ditemukan bahwa pembagian warisan lebih mengedepankan muasyawarah mufakat antara para ahli waris. Musyawarah mufakat menimbulkan pelaksanaan pembagian harta warisan atas harta pencaharian dilakukan dengan mengikuti ketentuan hukum adat. Upaya-upaya yang dilakukan oleh ahli waris atas sengketa pewarisan harta pencaharian dapat dilakukan melalui peradilan adat maupun peradian negara. Sengketa pewarisan harta pencaharian yang terjadi di Kecamatan Pariaman Timur diselesaikan melalui Kerapatan Adat Nagari sebagai peradilan adat pada masyarakat hukum adat Minang. Dasar pertimbangan Kerapatan Adat Nagari dalam menyelesaikan sengketa mengacu pada tahapan pembuktian dalam proses persidangan adat dengan mengacu pada peraturan yang berlaku sepanjang adat sesusai dengan asas alur dan patut serta tidak bertentangan dengan falsafah adaik syarak, syarak basandi kitabullah.
This study aims to investigate the implementation of the inheritance to sons of the living treasure in Eastern Pariaman District,Pariaman City. In addition, this study also aims to know the efforts that undertaken if thereare a dispute the inheritance of property or livelihood in Eastern Pariaman District Pariaman City. This type of research is normative empirical using interviews to obtain field data in this study. The method used for sampling using non-random sampling, not all of the population can be sampled, sampling determination based on purposive sampling, the sampling on the population characteristics, according to the criteria of the problems examined. There are 6 families who have been carrying out over the distribution of inheritance a living treasure also Kerapatan Adat Nagari as the parties involved in the dispute resolution property inheritance livelihood as respondents in this study. The implementation of distribution of inheritance over livelihood assets performed in this study found that the inheritance consensus more forward deliberation among the heirs. Consensus raises the implementation of the distribution of inheritance on a living treasure done by following the provisions of traditional law. The efforts made by the heirs to property inheritance disputes livelihoods can be done through traditional justice or state judiciary. Income property inheritance disputes that occurred in the District of Eastern Pariaman resolved through Kerapatan Adat Nagari as is traditional justiciary at Minang traditional law community. The basic considerations Kerapatan Adat Nagari in resolving the dispute refers to the stage of proof in the custom proceeding with reference to the regulations along with the principles of customary appropriate groove and worth and also not contrary to the philosophy of adaik syarak, syarak basandi kitabullah.
Kata Kunci : Customary Inheritance Law, Islamic Inheritance Law, Dispute Resolution