Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORPORASI

DEVY YANUAR,SH, Prof. Dr. Sulistyowati, S.H., M.Hum.

2014 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan mengkaji batasan tanggung jawab direksi perseroan terbatas terhadap adanya tindak pidana korporasi, serta hal-hal yang dapat menghindarkan tanggung jawab direksi perseroan terbatas dari tindak pidana koroprasi. Penelitian yang dilaksanakan ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data yang telah dikumpulkan dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya melakukan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, hal ini sesuai dengan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Direksi mempunyai wewenang untuk menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan/atau anggaran dasar perseroan. Direksi juga bertanggung jawab secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi. Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara bertindak untuk dan atas nama perseroan, dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi perseroan. Berdasarkan hal tersebut, Direksi sebagai pengurus perseroan terbatas memiliki wewenang yang dibatasi oleh: (a) Ketentuan Undang-undang (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang lain yang terkait), (b) Anggaran Dasar Perseroan, (c) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), (d) Doktrin Ultra Vires, (e) Prinsip Fiduciary Duty; (2) Hal-hal yang dapat membebaskan direksi dari tanggung jawab terhadap perseroan yang pailit adalah ketentuan Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, apabila direksi telah menjalankan perseroan dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 97 ayat (2) dan Pasal 97 ayat (3), maka direksi tidak dapat dipersalahkan secara pribadi, karena direksi telah menjalankan perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi memiliki kewajiban untuk melaksanakan amanah yang diberikan perseroan (fiduciary duties) dan dengan amanah tersebut anggota direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan sebaik mungkin semata-mata hanya untuk kepentingan perseroan.

The purpose of this study is to determine and assess the limitations of liability of directors of a limited liability corporation against any criminal offense, as well as things that can prevent a limited liability company director of corporate criminal offense. This study conducted a normative legal research, ie research that promotes the research literature to obtain secondary data. The data have been collected from the research literature analyzed qualitatively. The results of this study are: (1) Each member of the board of directors personally fully responsible for damages if the relevant company at fault or negligent duties maintains the company for the benefit of the company and in accordance with the aims and objectives of the company, it is in accordance with Article 97 paragraph (3) Act No. 40 of 2007. The Board of Directors has the authority to carry out maintenance in accordance with the policy that is deemed appropriate, within the limits specified in the Act No. 40 of 2007 and/or articles of association of the company. Directors are also responsible jointly and severally for any member of the board of directors. Shareholders representing at least 1/10 of the total shares with voting rights act for and on behalf of the company, can be filed through the district court against a member of the board of directors are due to errors or omissions result in losses for the company. Accordingly, the Board of Directors as a limited liability company board has authority limited by: (a) Provisions Act (Act No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies Act and other relevant), (b) Articles of Association of the Company, (c) General Meeting of Shareholders (AGM), (d) Ultra Vires Doctrine, (e) Principles of Fiduciary Duty; (2) Things that can liberate directors from liability for insolvent company is the provision of Article 97 paragraph (2) of Law No. 40 of 2007, when the company's board of directors has run based on the provisions of Article 97 paragraph (2) and Article 97 paragraph (3), the directors can not be held personally, because directors have run the company in accordance with the provisions of the Act and the Articles of Association. Directors have a duty to carry out the mandate given company (fiduciary duties) and with the mandate of board members shall carry out the management of the company as possible solely to the interests of the company.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Direksi, Perseroan Terbatas, Tindak Pidana Korporasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.