Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RADIOGRAFER NON-PNS PADA INSTALASI RADIOLOGI DI RSUP DR. SARDJITO YOGYAKARTA

RATNA DEWI SUSANTI, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2016 | Tesis | S2 Hukum Kesehatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi Radiografer Non-PNS di Instalasi Radiologi RSUP DR Sardjito Yogyakarta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer. Indikator kesehatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah hak-hak Radiografer dalam hal kesejahteraan yaitu mengenai Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR). Tujuan lain yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang ditempuh oleh radiographer Non-PNS dalam hal mengalami kerugian akibat paparan radiasi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif eksploratif. Penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Penelitian dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Instalasi Radiologi RSUP.DR Sardjito. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan tata cara non-probability sampling yang mempunyai ciri umum bahwa tidak semua elemen dalam populasi mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi responden. Jenis pengambilan sampel adalah purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan perlindungan hukum dari sisi kesejahteraan bagi radiographer non-PNS pada Instalasi Radiologi di RSUP DR Sardjito belum sepenuhnya terpenuhi, hal ini tercermin dari belum adanya Tunjangan Bahaya Radiasi yang seharusnya juga diterima oleh Radiografer Non-PNS karena mereka pun mengalami penerimaan paparan radiasi yang sama besarnya dengan Radiografer yang berstatus PNS. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Radiografer Non-PNS dalam hal mengalami paparan radiasi adalah melaporkan kejadian kepada Kepala Instalasi kemudian dilakukan musyawarah mufakat untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Tunjangan Bahaya Radiasi yang belum diterima oleh Radiografer Non-PNS menimbulkan kesenjangan terhadap Radiografer berstatus PNS, karena mereka menerima risiko kerja yang sama besarnya. Oleh karena itu diperlukan adanya peraturan yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi radiographer non-PNS khususnya dalam hal pemberian Tunjangan Bahaya Radiasi.

The purpose of this study was to determine and analyze the legal protection for non-civil radiografer in the Radiology department of DR Sardjito by Minister of Health Regulation No. 81 Year 2013 on the Implementation of Public technologist. Health indicators used in this study are the rights technologist in terms of welfare, namely the Radiation Hazard Allowance. Another objective to be achieved is to determine and analyze legal efforts pursued by the radiographer Non-civil service in terms of losses due to radiation exposure. This research is empirical juridical descriptive exploratory. The study was conducted through library research to obtain secondary data and field research to obtain primary data. The data obtained from the study were analyzed qualitatively. The results of the analysis were presented descriptively. The study was conducted in Yogyakarta, Sardjito DR. RSUP. The sampling technique in this study using a procedure of non-probability sampling that have common characteristics that not all elements in the population have an equal opportunity to be the respondent. This type of sampling is purposive sampling. The results showed the implementation of the legal protection of the welfare of the radiographer non-civil servants in Radiology in DR Sardjito not completely fulfilled, this is reflected in the lack Allowances Radiation Dangers that should be well received by radiografer Non-civil service because they were experiencing reception radiation exposure equal to the technologist who are civil servants. Legal remedies that can be done by a technologist Non-civil service in terms of experiencing exposure to radiation is incident report to the Head Installation consensus then performed to find the best solution. Radiation Hazard allowances that have not been received by the Non-Civil radiografer to technologist causing gaps civil servants, because they accept the risk of working in the same magnitude. Therefore we need regulations to provide legal protection for non-civil radiographer, especially in terms of providing allowance Radiation Dangers.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Radiografer Non-PNS, Radiologi.

  1. S2-2016-373626-abstract.pdf  
  2. S2-2016-373626-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-373626-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-373626-title.pdf