PEMBATASAN HAK POLITIK DALAM SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA (STUDI TENTANG FORMULASI PARLIAMENTARY THRESHOLD DAN ELECTORAL THRESHOLD)
SUNNY UMMUL FIRDAUS, Prof. Dr. Muchsan, S.H. / Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
2016 | Disertasi | S3 Ilmu HukumKetentuan Parliamentary Threshold yang berlaku selama ini dalam penentuan perolehan kursi DPR sering dipandang tidak adil menyatakan prinsip kedaulatan rakyat, tetapi tidak dijadikan tolok ukur untuk DPRD. Hal demikian dilakukan dengan dalih untuk melakukan penyederhanaan partai politik yang berada di DPR sebagai salah satu strategi penguatan sistem presidensiil. Penelitian ini menjelaskan dan menganalisis 1) ketentuan parliamentary threshold dan electoral threshold sebagai pembatasan hak politik dalam sistem demokrasi Indonesia; 2) faktor-faktor yang memengaruhi pembatasan hak politik dalam parliamentary threshold dan electoral threshold pada sistem demokrasi di Indonesia; dan 3) ketentuan pembatasan hak politik melalui parliamentary threshold dan electoral threshold agar sesuai dengan sistem demokrasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif; menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach) yang dipadu dengan pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum thersier yang didukung dengan data lapangan berupa wawancara dengan narasumber. Pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dan wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara. Kemudian data dianalisis secara kualitatif dengan narasumber hukum ketatanegaraan dan konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) semakin besar angka ambang batas akan memperbanyak suara terbuang. Banyaknya suara terbuang mengakibatkan banyak suara rakyat yang tidak terwakili. Hal ini bertentangan dengan pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU Dasar Desain Pasal 1 ayat (2) UUD Alasan konstitusionalnya bahwa suara terbuang merupakan penghilangan hak warga negara untuk memilih. Hak warga negara untuk memilih ini terdapat di dalam hak-hak warga negara yang dijamin konsitusi berupa persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. 2) Tingginya persentase parliamentary threshold dan electoral threshold yang diterapkan mengakibatkan suara yang terbuang menjadi cukup banyak sehingga hasil pemilu tidak proporsional (tidak dapat mewakili suara rakyat yang sesungguhnya). Hal tersebut dapat mengakibatkan tidak terselenggarakannya praktik demokrasi. 3) Ketentuan pembatasan hak politik melalui parliamentary threshold dan electoral threshold ke depan agar sesuai dengan sistem demokrasi di Indonesia menggunakan rumus rasionalitas yang meminimalisasikan suara ter-buang. Pembentuk UU tidak seharusnya menetapkan persentase angka parliamentary threshold dan electoral threshold tersebut dengan deviasi yang terlalu tinggi dari angka rasionalitas perwakilan. Pembentuk UU harus memenuhi hak dan kewajiban seluruh warga negara yang memiliki hak memilih dan dipilih dengan memperhatikan kultur dan keberagaman masyarakat Indonesia.
Parliamentary Threshold are applicable provisions for determination of the DPR seats which often seen as unfair, arguing that the people's sovereignty, but it is not used as benchmarks for Parliament. It thus carried out on the pretext of simplifying the political parties that were in the DPR as one of the strategies to strengthen the presidential system. This research aimed at explaining and analyzing 1) the idea of parliamentary threshold and the idea of electoral threshold as the limitations of political right in the implementation of General Election in Indonesia; 2) the implementations of parliamentary threshold and of electoral threshold as the limitations of political right in the implementation of General Election in Indonesia; and 3) factors that influences the incongruity of the determination of parliamentary threshold and the determination of electoral threshold as the limitations of political right in the democracy system in Indonesia. This research is a normative legal research; one using statute approach integrated with historical approach, comparative approach, analytical approach, and case approach. The data collection used interview, and documentation. The data were analyzed qualitatively through sourcepersons of constitutional law and constitution. The findings of research show that (1) the more the number of threshold, the more the votes are eliminated. The more eliminated votes cause many people votes are not represented. It is contradicted to article 1 verse (2) UUD 1945 (1945 Constitution) stating that "Sovereignty is on people' hands and implemented according to Constitution of Design of Article 1 verse (2) of UUD. The constitutional reason is that the eliminated votes are elimination of citizen' right to vote. Such right to vote is included in the citizen' rights which are guaranteed by Consttution in the form of equality in position in law and government; 2) The big amount of percentages of parliamentary Threshold and of Electoral Threshold which is applied causes a big enough amount of eliminated votes, therefore, the result of general election is not proportional (cannot represent people's real vote). It can cause the practice of democracy is not implemented; 3) The determination of the political right through parliamentary Threshold and Electoral Threshold in future should be appropriate to the democracy system in Indonesia using the rationality formula which minimizes the eliminated votes. According to the opinion of the Act maker, the number percentages of parliamentary Threshold and Electoral Threshold should not be determined with a big enough deviation from the rationality number of representatives. The Act Maker should conduct the right and the obligation of all citizen who have the right to vote and the right to be voted by considering the culture and the diversity of Indonesian Society.
Kata Kunci : Pembatasan Hak Politik, Parliamentary Threshold, Electoral Threshold