Laporkan Masalah

PERANAN SYAHBANDAR UTAMA TANJUNG PRIOK DALAM PERJANJIAN KERJA LAUT PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

BINSAR DENNIS BERLIA, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.

2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis secara yuridis normatif mengenai peranan Syahbandar Utama Tanjung Priok dalam penyusunan Dokumen Perjanjian Kerja Laut antara Perusahaan Angkutan Laut dan Awak Kapal berbendera Indonesia dan mengenai peranan Syahbandar Utama Tanjung Priok dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Laut antara Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan Awak Kapal berbendera Indonesia. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yaitu data yang dikumpulkan dilakukan melalui kategorisasi yang didasarkan pada permasalahan yang diteliti secara kualitatif. Kemudian dalam melakukan analisis kualitatif dilakukan secara interprestasi data yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil analisis terhadap rumusan masalah, dalam penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Syahbandar Utama Tanjung Priok sangat berperan dalam melakukan pengesahan Perjanjian Kerja Laut yang merupakan pondasi awal utama dalam menjamin terpenuhinya persyaratan pengawakan kapal sebagai salah satu unsur pembentuk kelaiklautan kapal dan penunjang dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran yang merupakan fungsi dari Syahbandar Utama Tanjung Priok, yang diwujudkan dalam pengkajian dan penelitian terhadap substansi Perjanjian Kerja Laut yang ditandatangani para pihak yang melakukan Perjanjian Kerja Laut. 2. Syahbandar Utama Tanjung Priok berperan penting dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Laut. Peranan yang dilakukan yakni melakukan upaya mediasi bagi para pihak dalam Perjanjian Kerja Laut yang mengalami perselisihan hubungan industrial, guna membantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Namun apabila upaya mediasi tidak dapat membuahkan hasil bagi para pihak yang melakukan Perjanjian Kerja Laut maka dilakukan upaya pelaporan yang kemudian pelimpahan permasalan tersebut kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang selanjutnya apabila tidak juga membuahkan keputusan maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan arahan kepada para pihak yang mengalami perselisihan hubungan industrial untuk melakukan penyelesaian pada pengadilan Hubungan Industrial.

This Research aims to determine, reviews and analyze in a juridical manner normative pertaining to Harbour Master Of Tanjung Priok Role in making Seafarer's Employment Agreement between national sea transport companies and ship's crew Indonesian Flag Ship. Methods of data analysis used in this study is qualitative, the data collected is done through the categorization is based on qualitative research problems. Then in conducting qualitative analysis conducted interpretation of data that is descriptive. Based on the analysis of the formulation of the problem, in this study can be summarized as follows: 1. Harbour Master of Tanjung Priok was instrumental in conducting Seafarer's Employment Agreement legalization which is the main initial foundation to guarantee the fulfillment of requirements ship safe manning as one of the elements forming sea worthiness of ship and support in ensuring the safety and security of shipping which is a function of the Harbour Master of Tanjung Priok, embodied in the research and study of the substance of the Seafarer's Employment Agreement signed by the parties to a Seafarer's Employment Agreement. 2. Harbour Master of Tanjung Priok has an important role in the implementation of the Seafarer's Employment Agreement. The role that made that make efforts mediation to the parties in the Seafarer's Employment Agreement experiencing industrial disputes, to help resolve disputes. However, if mediation is able to produce results for the parties to the Seafarer's Employment Agreement then made an effort reporting then the transfer experiences to the Director General of Sea Transportation, which subsequently if not also led to the decision, the Director General of Sea Transportation provides guidance to the parties who have industrial dispute to settle in the Industrial Relation Court.

Kata Kunci : Peranan, Syahbandar Utama Tanjung Priok, Perjanjian Kerja Laut.

  1. S2-2016-358424-abstract.pdf  
  2. S2-2016-358424-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-358424-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-358424-title.pdf