Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Didaftarkan (Waarmerking) dan Akta di Bawah Tangan yang Tidak Didaftarkan
FICO ALDEFRA, Dr. Sutanto, S.H., M. S.
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang didaftarkan (Waarmerking) dengan akta di bawah tangan yang tidak didaftarkan serta mengetahui dan menganalisis mekanisme pembuktiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan. Penelitian ini dimulai dengan meneliti data sekunder berupa studi dokumentasi, kemudian dianalisis dari aspek logika hukum, perbandingan dan kekuatan mengikat suatu undang-undang. Selain itu untuk mendukung data sekunder dalam penelitian ini penulis melakukan wawancara kepada narasumber. Seluruh data kemudian diuraikan dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pertama, pendaftaran akta berfungsi menandai akta yang di mana di dalamnya terdapat makna bahwa akta tersebut telah diperlihatkan kepada Notaris yang bersangkutan, sehingga derajatnya akan sama apabila dibandingkan dengan akta di bawah tangan yang tidak didaftarkan, walaupun demikian pendaftaran akta lebih menguntungkan dalam proses pembuktian karena pada prakteknya dengan adanya pendaftaran akta, hakim akan lebih mempercayai keberadaan akta tersebut. Kedua, ada hal-hal yang harus dibuktikan dalam suatu akta di bawah tangan yaitu membuktikan untuk penyangkalan suatu tanda tangan dan kepalsuan tanda tangan serta membuktikan untuk membatalkan suatu akta. Hal-hal tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan, keterangan saksi, persangkaan-persangkaan dan keterangan ahli (pemeriksaan laboratoris). Perbedaannya, untuk akta di bawah tangan yang telah didaftarkan tidak perlu membuktikan keberadaan akta tersebut.
This research aims to determine and analyze the comparative strength of registered unauthentic deed (waarmerking) with unauthentic deed is not registered and to know the mechanism to prove those. This research is a normative legal research that examines the written laws of the various aspects, such us the theory, history, philosophy, comparative, structure and composition, scope and content, consistency, general description and chapter by chapter, the formalities and the binding strength of a constitution, and law language used. This study begins by examining secondary data wich is documentation study, then analyzed the aspects of law logic, comparison and the binding strength of a law. To supporting secondary data in this research the authors conducted interviews to the interviewes. The last all data will be described and analyzed qualitatively. Based on the research result found that the first, the function of unauthentic deed registration is marking unauthentic deed which means that document have been shown to the Notary. So the degree will be the same when compared with unauthentic deed that is not registered. Even though, registration document more profitable in the verification process because in practice with the registration judges will be believing in existence of the deed. Secondly, there are things that must be proven in unauthentic deed that is proving to denial of a signature, falsehood signature and prove to cancel a deed. These things can be proved by means of written evidence, witness, presuppotions and expert statement (laboratory examination). The difference, for the unauthentic deed that had been registered do not need to prove the existence of the deed.
Kata Kunci : akta di bawah tangan, kekuatan pembuktian, waarmerking/ unauthentic deed, strength evidence, waarmerking