PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA (FRANCHISE) DALAM HAL PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA
RATNA ISKA SARI, Pitaya, SH., M.Hum
2016 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan para pihak memutuskan perjanjian waralaba secara sepihak, serta perlindungan hukum bagi penerima waralaba (franchise) dalam hal terjadinya pemutusan perjanjian waralaba oleh pemberi waralaba (franchisor). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris atau sosiologi hukum yaitu dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat dengan cara melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan para pihak memutuskan perjanjian waralaba secara sepihak antara lain: (a) Dari Pihak Pemberi Waralaba, yaitu penerima waralaba tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera di dalam perjanjian waralaba, penerima waralaba tidak membayar biaya waralaba tepat pada waktunya, melakukan hal-hal yang dilarang dilakukan penerima waralaba, dan melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem waralaba; (b) Dari Pihak Penerima Waralaba, yaitu pemberi waralaba tidak memberikan fasilitas yang memungkinkan sistem waralaba berjalan dengan sebagaimana mestinya, pemberi waralaba tidak melakukan pembinaan kepada penerima waralaba sesuai dengan perjanjian, dan pemberi waralaba tidak mau membantu penerima waralaba dalam kesulitan yang dihadapi ketika melakukan usaha waralabanya, serta (2) Perlindungan hukum bagi penerima waralaba (Franchise) dalam hal terjadinya pemutusan perjanjian waralaba oleh pemberi waralaba (Franchisor) sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba maupun Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M.Dag/Per/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Ketentuan ini adalah suatu konsekuensi logis adanya kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian waralaba. Jangka waktu perjanjian Waralaba juga berlaku sekurang-kurangnya lima tahun. Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum kepada franchisee sebagai penerima waralaba, karena dengan demikian franchisor tidak dapat memutuskan perjanjian at any time atau dengan perkataan lain dilarang dibuat suatu Perjanjian waralaba yang bersifat at will, kapan saja dapat diputuskan. Hal ini dapat dilihat sebagai suatu upaya untuk mencegah franchisor memanfaatkan franchisee hanya sekedar untuk menguji pasar. Namun juga perlu dicermati klausula-klausula tentang pemutusan perjanjian yang biasanya tunduk pada penilaian franchisor. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penerima Waralaba, Pemutusan Perjanjian Waralaba
The aim of this study was to determine and assess the factors that cause the parties to a franchise agreement unilaterally decide, as well as legal protection for franchisees (Franchise) in the event of termination of the franchise agreement by the franchisor (the franchisor). The research is empirical legal research or legal sociology is to see something legal reality in society by conducting field research to obtain primary data and research literature to obtain secondary data. Data analysis methods used in this study is qualitative. Results of this study are: (1) the factors that cause the parties to a franchise agreement unilaterally decided among other things: (a) Franchishor, is franchisee do not implement their obligations as stated in the franchise agreement, The franchisee does not pay a franchise fee on time, Do the things that are prohibited for the franchisee, and Perform services that are not in accordance with the franchise system; (b) Franchisee, is does not provide a facility that allows the franchise system running as it should, Not to provide guidance to franchisees in accordance with the agreement, and Not willing to assist franchisees in the difficulties encountered when doing business franchise, and (2) Legal protection for franchisees (Franchise) in the event of termination of the franchise agreement by the franchisor (Franchisor) is already regulated in Government Regulation No. 16 1997 as amended by Government Regulation No. 42 Year 2007 on Franchise and Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 31 / M.DAG / Per / 8/2008 on Implementation of Franchises. The franchise agreement must be made in writing in Indonesian. This provision is a logical consequence of the obligation to register the franchise agreement. Term of the Franchise Agreement also apply for at least five years. This provision gives legal protection to franchisees as a franchisee, because then the franchisor can not terminate the agreement at any time or in other words banned created a franchise agreement that is at will, at any time can be decided. This can be seen as an attempt to prevent the franchisee franchisor utilize just to test the market. But also to be seen clauses on termination of the agreement which are usually subject to assessment franchisor. Keywords: Legal Protection, Franchisee, Termination of Franchise Agreement
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penerima Waralaba, Pemutusan Perjanjian Waralaba