Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Melalui Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 373/PDT.G/2010/PN.JKT.PST)
CHAIDIR, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTATujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai akibat hukum pembatalan perjanjian oleh putusan pengadilan di Indonesia. Tujuan lain yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai dasar-dasar hukum pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana termuat dalam Putusan Perkara Perdata No.373/PDT.G/2010/PN.JKT.PST., serta mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan karena pembatalan suatu perjanjian oleh Pengadilan dalam Putusan Perkara Perdata No.373/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum sosiologis atau empiris. Penelitian ini mengkaji secara kritis setiap bahan-bahan kepustakaan seperti : peraturan perundang-undangan, buku, artikel, website, Putusan Pengadilan, dan bahan-bahan lainnya yang terkait dengan objek penelitian lalu menambahkan narasumber untuk memperoleh data-data. Data dari penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagaian dalam Putusan Perkara Perdata No.373/PDT.G/2010/PN.JKT.PST., telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terbukti bahwa Akta Notaris No. 4 dan No. 5 tentang Pernyataan tertanggal 26 Januari 2010 yang dibuat berhubungan dengan pelaksanaan pencairan atau penarikan uang pinjaman berdasarkan Akta Loan Agreement No. 136 dan No. 138 tertanggal 17 Juli 1993 yang dibuat oleh orang yang bukan Direktur Utama/Direksi dan tidak mempunyai kedudukan atau jabatan apapun, dan juga tidak memiliki kuasa dari Direksi untuk mewakili Penggugat. Serta Contract For Undertaking Guarantee (Indemnity) (In Respect Of Loan Of USD 27,500,000) dan (In Respect Of Loan Of USD 50,000,000) tertanggal 17 Juli 1993 yang dibuat secara cacat hukum, oleh karenanya secara hukum tidak sah dan wajib dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya, dan APHT No. 1/M.Udik/1999 tanggal 27 Oktober 1999 yang dibuat untuk menjamin utang yang timbul berdasarkan Akta Loan Agreement No. 136 dan No. 138 tertanggal 17 Juli 1993 yang dinyatakan juga cacat hukum.
The purpose of this research is to find out and analyze about the legal consequences cancellation of agreement by court decision in Indonesia. The other objectives of this research are to study and analyze the legal basis for consideration of the Central Jakarta District Court Judge as contained in Central Jakarta District Court Decision No. 373/PDT.G/2010/PN.JKT.PST., and to know the legal consequences arising from the cancellation of an agreement by the Court in Central Jakarta District Court Decision No. 373/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. This legal research is conducted by means of normative-empirical method, in which the author employed literature research method. Literature review was done towards prevailing acts, government regulation, book, article, website, Court Decision, and other literatures related to the object of the research then add the resource for obtain data. Furthermore, the data from this research is being analyzed with qualitative method and the result is presented descriptively. Based on the result of this legal research, the author concludes that the reason Judges of Central Jakarta District Court granted suit the Plaintiffs for partly in Central Jakarta District Court Decision No. 373/PDT.G/2010/PN.JKT.PST., has in accordance with the prevailing regulations. Proved that Notary Deed No. 4 and No. 5 about Declaration dated 26 January 2010 created relating to the implementation of the withdrawal or withdrawal of money borrowed by the Deed of Loan Agreement No. 136 and No. 138 dated 17 July 1993 created by people who are not Managing Director / Board of Directors and has no place or position, and also does not have the power of the Board of Directors to represent the Plaintiffs. As soon as Contract For Undertaking Guarantee (Indemnity) (In Respect Of Loan Of USD 27,500,000) and (In Respect Of Loan Of USD 50,000,000) dated 17 July 1993 who created in legally flawed, therefore legally invalid and must be declared void with all its legal consequences, and APHT No. 1/M.Udik/1999 dated 27 October 1999 created to guarantee the debts arising under the Deed of Loan Agreement No. 136 and No. 138 dated 17 July 1993 stated also flawed.
Kata Kunci : Perjanjian, Putusan Pengadilan, Akta / Agreement, Court Decision, Deed.