PENGATURAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN URUSAN KEBUDAYAAN SEBAGAI URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN DAN URUSAN KEISTIMEWAAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
SARTIKA INTANING PRA, Joko Setiono, S.H., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 Ilmu HukumTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan urusan kebudayaan sebagai urusan pemerintahan konkuren dan urusan keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta; dan untuk mengkaji pengelolaan keuangan urusan kebudayaan sebagai urusan pemerintahan konkuren dan urusan keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang dilakukan melalui penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Pengaturan urusan kebudayaan sebagai urusan pemerintahan konkuren dan urusan keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta secara garis besar dikelompokkan dalam kebudayan yang bersifat fisik/berwujud/tangible dan kebudayaan yang bersifat non fisik/tidak berwujud/intangible melalui peraturan daerah, peraturan daerah istimewa, dan peraturan gubernur. Tidak ada aturan yang mengatur bahwa seluruh urusan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan urusan keistimewaan, namun secara tidak langsung dengan didanainya program dan kegiatan seluruh urusan kebudayaan dengan dana keistimewaan, kecuali pengeluaran rutin, menunjukkan bahwa urusan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan urusan keistimewaaan. Pengelolaan keuangan urusan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai urusan pemerintahan konkuren adalah urusan kebudayaan yang bukan merupakan urusan keistimewaan, seperti urusan pemerintahan rutin. Perencanaan usulan rencana dana keistimewaan diajukan oleh Pemerintah Daerah berupa program dan kegiatan tahun N+2. Berbeda dengan usulan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa program dan kegiatan tahun N+1. Pengelolaan keuangan urusan keistimewaan diatur dalam peraturan menteri keuangan yang membagi penyaluran dana keistimewaan dalam tiga tahap. Pada tahun 2013, dana keistimewaan tersalurkan 1 tahap; pada tahun 2014, dana keistimewaan tersalurkan 2 tahap; dan pada tahun 2015 dana keistimewaan tersalurkan 3 tahap.
The purpose of this research is to deeply analyze the regulatory of culture affair as concurrent governance affair and special affair in Yogyakarta Special Province and the finance management of culture affair as concurrent governance affair and special affair in Yogyakarta Special Province. This was empirical-legal normative research which combined library research and field research. Generally, the regulatory of culture affair as concurrent governance affair and special affair in Yogyakarta Special Province is divided into culture which is physical/tangible and culture which is material/intangible through regional regulation, special region regulation, and governor regulation. There is no regulation which regulates that culture affair in Yogyakarta Special Region as special affair, but implicitly, the source of special budget to implement culture affair, except for regular expenses, shows that culture affair in Yogyakarta Special Region after the enactment of the Law Number 13 of 2012 regarding the Specialty of Features of Yogyakarta Special Province becomes special affair. The finance management of culture affair in Yogyakarta Special Province as concurrent governance affair is affair which is not special affair, such as regular expense. Planning for draft proposal of special budget is proposed by provincial government in the form program and activity of N+2, while the draft proposal of regional budget is N+1. The finance management of special affairs is based on finance minister regulation which divides the transfer of special budget into 3 (three) phases. In 2013, only 1 (one) phase of special budget transferred; in 2014, 2 (two) phases of special budget transferred; and in 2015, 3 (three) phases of special budget transferred.
Kata Kunci : kebudayaan, urusan pemerintahan, pengelolaan keuangan