PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS YANG TELAH BERUMUR 25 (DUA PULUH LIMA) TAHUN ATAU LEBIH DI KOTA YOGYAKARTA
ARRADHIYATUL M., Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS YANG TELAH BERUMUR 25 (DUA PULUH LIMA) TAHUN ATAU LEBIH DI KOTA YOGYAKARTA Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tentang mekanisme penyimpanan protokol Notaris yang telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih, mengetahui dan mengkaji tentang tanggung jawab Notaris penerima protokol dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyimpanan protokol Notaris yang telah 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih di Kota Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dan data yang diperoleh dalam penelitian dianalisis secara kualitatif. Data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui wawancara dengan metode studi sensus dan purposive sampling, kemudian data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, penyimpanan protokol Notaris yang telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun melalui beberapa tahapan yaitu penunjukkan Notaris penerima protokol, pelaporan, pendataan dokumen dan akta, pembuatan berita acara penyerahan, pelaksanaan pemindahan, pelaporan acara penyerahan. Beralihnya protokol Notaris menimbulkan tanggung jawab baru kepada Notaris penerima protokol Notaris antara lain tanggung jawab penyimpanan dan pengelolaan, membuatkan grosse, salinan dan kutipan, menunjukkan minuta kepada pihak yang berkepentingan, memberikan keterangan di pengadilan terkait akta yang berada dalam penyimpanan. Dalam penyimpanan protokol Notaris yang telah 25 (dua puluh lima) tahun ini menemui beberapa kendala yaitu sulitnya melakukan pendataan dan pemindahan protokol diakibatkan banyaknya jumlah akta, sulitnya pengadaan ruangan penyimpanan protokol Notaris yang telah 25 (dua puluh lima tahun). Kata Kunci: penyimpanan, protokol notaris, protokol notaris 25 tahun atau lebih.
SAVING NOTARY PROTOCOLS WHICH HAS AGED 25 (TWENTY FIVE) YEARS OR MORE IN YOGYAKARTA ABSTRACT This study aims to determine and analyze about the saving mechanism of notary protocols which has been aged 25 (twenty five) years or more, to know and learn about the responsibilities of receiver protocols and constraints faced in the saving notary protocols which has been aged 25 (twenty five) years or more in Yogyakarta city. The method used in the study is the empirical legal research methods. This study used kualilative analytic. The data in this research is primary data and secondary data. Primary data obtained from direct interviews with sensus study and purposive sampling method, then secondary data obtained from the research literature. Research results showed that, first, the saving notary protocols which has been aged 25 (twenty five) years through several stages is appointment receiver Notary protocols, reporting, acts and data collection, news-making ceremony, execution of change, reporting ceremony. Responsibilities of receiver protocols is storage and management responsibilities, make grosse, copies and excerpts, showing the minutes to interested persons, to explain about the act in court of justice. Saving Notary protocols whi ch has been aged 25 (twenty five) years have encountered several obstacles, such as the difficulty to collect data and execution caused by quantity of the acts and documents is too many, the difficulty to set aside the storage of Notary protocols room which has been aged 25 (twenty-five) or more. Keywords: saving, Notary protocols, Notary protocols which has been aged 25 years or more,
Kata Kunci : penyimpanan, protokol notaris, protokol notaris 25 tahun atau lebih/saving, Notary protocols, Notary protocols which has been aged 25 years or more.