PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PUTUSAN PRA PERADILAN PENETAPAN TERSANGKA
IRFAN NIRWANA S, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAKeadilan adalah tujuan utama yang dicita-citakan hukum. Keadilan berdasarkan hukum adalah proporsionalitas antara hak dan kewajiban dasar. Peran lembaga praperadilan diarahkan untuk memproporsionalkan antara hak Tersangka dan kewenangan penyidik dalam proses peradilan pidana sehingga antara hak dan kewajiban tidak terjadi kesenjangan. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Bagaimana prinsip keadilan diterapkan dalam putusan penetapan Tersangka dan apa implikasinya terhadap proses penyidikan? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan meneliti data primer didukung data sekunder yang menitikberatkan pada studi kepustakaan, dengan cara mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan atau studi dokumen yang berkaitan dengan lembaga praperadilan dan penerapannya secara analisis kualitatif yang didukung dengan wawancara narasumber sebagai penunjang kemudian dibuat kesimpulan secara menyeluruh sehingga dapat menggambarkan antara prinsip keadilan yang dicita-citakan dengan prinsip keadilan yang diterapkan. Putusan yang mengabulkan keabsahan penetapan Tersangka sebagai objek praperadilan merupakan wujud keadilan yang diberikan oleh hukum sejalan dengan prinsip due process of law, salah satu wujudnya adalah Tersangka diberikan hak penuh untuk melakukan upaya pembelaan diri. Prinsip keadilan yang diterapkan dalam putusan mengabulkan keabsahan penetapan Tersangka adalah dengan memperluas kompetensi praperadilan berarti telah membuka sekat yang selama ini membatasi Tersangka untuk mengajukan praperadilan sehingga memberi konsekuensi bagi penyidik lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka. Implikasi negatif putusan yang mengabulkan keabsahan penetapan Tersangka adalah proses penyidikan menjadi lebih panjang yang disebabkan adanya kecenderungan memanfaatkan permohonan keabsahan penetapan Tersangka sebagai upaya untuk lepas dari jerat hukum, sedangkan implikasi positifnya yaitu mendorong sikap penyidik menjadi lebih profesional dalam menetapkan Tersangka saat proses penyidikan dan lebih siap menghadapi gugatan manakala keabsahan penetapan Tersangka diajukan praperadilan.
Justice is the main goal aspired law. Legal justice is the proportionality between the rights and fundamental freedoms. The role of pretrial tribunal is directed to balance between the rights of the suspect and the authority of the investigators in the criminal justice process so that the rights and obligations do not have a gap. The problems of this research is focus on how the principles of justice applied in the decision on determination of the suspect and what the implications for the process of investigation? This research used normative juridical approach by examining the primary data backed secondary data which focused on the study of literature, by collecting, reviewing and processing systematically materials library or study documents relating to the institution of pretrial and implementation; qualitative analysis supported by interviews sources as supporting overall conclusion is then made so as to illustrate the principles of justice aspired by the principles of justice are applied. Decision granting the validity of the determination of the suspect as a pretrial object is a form of justice granted by the law in line with the principle of due process of law, one of the form is suspect given the full right to self-defense in full effort. The principle of fairness is applied in the decision to grant the validity of the determination of the suspect is to extend the pretrial competency means has opened the border that had been limiting the suspect to file pretrial giving consequences for the investigator to be more careful in determining a person as a suspect. Negative implications of the decision granting the validity of the determination of the suspect is the process of investigation becomes longer due to their tendency to take advantage of the petition validity determination of the suspect in an attempt to escape from the law, while the implications of the plus that encourages the investigator to be more professional in determining the suspect when the investigation process and be better prepared facing a lawsuit when the validity of the determination of the suspect filed a pretrial.
Kata Kunci : Keadilan, Praperadilan, Penetapan Tersangka,Justice, Pretrial, Determination of Suspect