KETERPADUAN PERENCANAAN RUANG DI KAWASAN SANGIRAN PROVINSI JAWA TENGAH
OKKY YONNY SYAHPUTRA, Dwita Hadi Rahmi;Didik Kristiadi
2016 | Tesis | S2 Perencanaan Kota dan DaerahKawasan Sangiran merupakan Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO yang ditetapkan sejak tahun 1996 dengan nomor register C 593 dan luas area sekitar 59,21 Km2 serta berlokasi di Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Penetuan batas wilayah dan zonasi pada Kawasan Sangiran ditetapkan berdasarkan Kepmendikbud No.173/M/1998 tentang Penetapan Benda dan Situs Cagar Budaya yang dilindungi di Provinsi Jawa Tengah. Perencanaan ruang pada Kawasan Sangiran saat ini mengacu pada Rencana Induk Pelestarian Kawasan Situs Sangiran (Master Plan 2013) dan Detail Engineering Desain (DED). Selain perencanaan dari Pusat, juga terdapat perencanaan dari masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 dan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui produk perencanaan ruang di Kawasan Sangiran; (2) Mengetahui keterpaduan antar rencana dari para pihak di Kawasan Sangiran; dan (3) Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keterpaduan perencanaan ruang di Kawasan Sangiran. Penelitian ini dimulai dengan mengidentifikasi satu kasus yang spesifik dan unik yaitu keterpaduan perencanaan yang terjadi hingga saat penelitian dilakukan pada Kawasan Sangiran di Provinsi Jawa Tengah. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif studi kasus eksplorasi dengan pendekatan induksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk perencanaan di Kawasan Sangiran dari Pemerintah Pusat (Kemendikbud) berupa Master Plan 2013 dan DED, sedangkan pada tingkat Daerah berupa RTRW provinsi dan RTRW kabupaten yang merupakan produk hukum dari perda. Keterpaduan antar rencana belum terwujud karena masing-masing rencana dari Pusat maupun Daerah belum padu. Faktor-faktor yang mempengaruhi keterpaduan perencanaan ruang di Kawasan Sangiran yaitu peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai hierarki, perbedaan persepsi pola ruang, koordinasi yang lemah antar pemangku kepentingan, dan ketimpangan pendapatan dari destinasi wisata. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbud cq. BPSMP Sangiran harus aktif untuk mengajukan usulan penetapan Kawasan Sangiran sebagai Kawasan Strategis Nasional dalam revisi PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mengingat amanat UU No. 26 Tahun 2007 bahwa wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia diprioritaskan penataan ruangnya.
Sangiran site is UNESCO world heritage site established since 1996 with registry number of C 593, its area comprises about 59,21 Km2 and located on Sragen and Karanganyar Regencies, Central Java Province. Territory marking and zoning are based on Kepmendikbud No.173/M/1998 on Protected Cultural Heritage Objects and Site in the Province of Central Java (Penetapan Benda dan Situs Cagar Budaya yang dilindungi di Provinsi Jawa Tengah). Spatial planning on sangiran site currently refers to Sangiran Site Preservation Master Plan (Master Plan 2013) and Detail Engineering Design (DED). Besides the plans from Central Government, there are also plans from each regions regulations as stated on Spatial Planning of Sragen Region year 2011-2031 and Spatial planning Karanganyar region year 2013-2032 (Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 dan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032). This research aims to (1) find out the products of spatial planning in Sangiran Region; (2) to find out the integration between the plans from the parties on Sangiran Site.And (3) to identify the factors that influence Spatial Planning Intergation in Sangiran Region. This research started with identifying one specific and unique case that is spatial planning intergration that has occurred up to the research was done at Sangiran Site in Central Java Province. The method used is case study exploration of qualitative method with induction approach. This research has shown that the products of spatial planning in sangiran Region from the Central government were 2013 Master Plan and DED, meanwhile on Regional level were province's RTRW and regency's RTRW which were the products of regional law. The intergration between the plans has not yet happened due to each of the plans both from central and regional have not been intergrated. The factors that influence the intergration of spatial planning in Sangiran Region were the legistations that do not meet the hireachy, the diferent perceptions on spatial pattern, poor coordination between the benefactors and the imbalance of incomes from tourism destination. The Central Government in this case Ministry of Education and Culture (Kemendikbud) cq. BPSMP Sangiran must be active to propose the establishment of Sangiran Site as Strategical National Site in the revised PP No. 26 Tahun 2008 on National Urban Land Use Planning (RTRWN) considering the mandate of UU No. 26 Tahun 2007 that the regions which already established as world heritage are prioritized on their land use.
Kata Kunci : Keterpaduan, Kawasan, Kawasan Cagar Budaya