ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN TERTUTUP (TYING AGREEMENT) DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Beberapa Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
UTIYAFINA M HAZHIN, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2016 | Tesis | S2 HukumPenulisan ini bertujuan : (1) untuk mengetahui penerapan pendekatan secara per se illegal terhadap tying agreement sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sudah tepat atau tidak ; (2) untuk mengetahui indikator yang harus dipenuhi agar pelaku usaha dianggap melakukan perjanjian tertutup (tying agreement) sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan berupa Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta putusan-putusan KPPU yang berkaitan dengan perjanjian tertutup (tying agreement) dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku referensi, pendapat para ahli, dan jurnal-jurnal hukum atau hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tying agreement secara per se illegal adalah kurang tepat, seharusnya dalam perkara tying diterapkan pendekatan secara rule of reason. Dalam kasus tying pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang besar yang dimilikinya untuk mengurangi persaingan yang sehat, dan selanjutnya mengganggu iklim usaha. Akibatnya pelaku usaha yang lain akan mengalami kesulitan mengakses pasar dan dapat dipastikan tying agreement berpotensi merusak atau merugikan persaingan. Akan tetapi strategi bisnis tying tidak selalu berdampak buruk, sehingga dalam menyelesaikan perkara ini KPPU sebaiknya mempertimbangkan dampak terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa indikator yang harus dipenuhi agar pelaku usaha dianggap melakukan perjanjian tertutup (tying agreement) sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yaitu pelaku usaha yang melakukan tying harus memiliki kekuatan pasar, produk yang diikatkan dalam suatu penjualan harus berbeda dari produk utamanya, perjanjian tying yang dilakukan berdampak menutup volume perdagangan secara substansial, perjanjian tying menghalangi pesaing untuk masuk pada pasar yang bersangkutan, dan perjanjian tying menciptakan kerugian pada konsumen.
This researched aimed to determine the application of per se illegal approach to tying agreement as regulated in Article 15 paragraph (2) Law No. 5 of 1999 are correct or not; to describe the indicator that should be met in order to enterpreneurs assumed to conduct a tying agreement thus violating Law No. 5 of 1999 concerning The Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This research was a descriptive and normative legal theory, which applied to statute and case approach. This study used the Law No. 5 of 1999 concerning The Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and some of verdicts of Supervisory Committee of Business Competition (KPPU) as its primary legal source and literature, experts opinions, as well as journals and study report as secondary law source. Data in this study were analyzed using qualitative technique. The results showed that the application of tying agreements as per se illegal is not appropriate, in this case should be applied the rule of reason approach. This is due to that in this case enterpreneurs may excercise an enourmous opportunity which posses by themselves to reduce of fair competition, and further disrupt business climate. Consequently, the other enterpreneurs will be difficult accessing of the market and certainly tying agreement potential to damage or harm the competition. However, tying business strategy does not always harmful, so that solving this problem, KPPU should bear in mind if there is some impact of unfair competition. The results also showed that the indicators required so that enterpreneurs can be charged with commiting tying agreement therefore against Law No. 5 of 1999 are sellers must have market power, tied product should be different from tying product, tying agreements affects substantially trading volume, tying agreements hinder the competitor to enter the relevant market, and tying agreement creates loss to the consumer.
Kata Kunci : Perjanjian tertutup, tying agreement