Laporkan Masalah

TINJAUAN KRITIS TERHADAP KETENTUAN PUTUSAN BEBAS DAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM MENURUT PASAL 191 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

WAHYU SUDRAJAT, Prof.Dr.Marcus Priyo Gunarto,S.H.,M.Hum

2016 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan latar belakang munculnya ketentuan Pasal 191 KUHAP, mendeskripsikan bagaimana putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dijatuhkan dalam praktik peradilan, dan menyarankan bagaimana seharusnya ketentuan putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum diatur dalam pembaruan KUHAP di masa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang menggunakan data primer yaitu wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara dan alat pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dan studi dokumen serta didukung dengan wawancara. Analisis data dilakukan dengan melakukan analisis terhadap bahan kepustakaan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terbitnya ketentuan dalam Pasal 191 KUHAP dilatarbelakangi oleh perubahan hukum acara pidana yang sebelumnya diatur HIR menjadi hukum acara yang diatur KUHAP. Tetapi dikarenakan semangat utama perubahan itu adalah perlindungan HAM mengakibatkan ketentuan putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dipandang terlalu terlalu berkaitan dengan isu tersebut tidak terlalu mendapat perhatian. Akibatnya, dalam praktek peradilan penjatuhan putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sebagian besar mengikuti ketentuan Pasal 191 KUHAP tetapi hal tersebut menimbulkan kerancuan karena tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi di persidangan. Oleh karena itu dalam pembaruan KUHAP di masa mendatang dalam rangka menjaga kepastian dan kesatuan hukum seharusnya diatur keadaaan tidak terbuktinya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa sebagai faktor penentu dijatuhkannya putusan bebas sedangkan faktor penentu dijatuhkannya putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah terbuktinya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tetapi tidak merupakan tindak pidana atau keadaan tiada kesalahan pada terdakwa ketika melakukan perbuatan yang ternyata tindak pidana itu. Alasan untuk timbulnya keadaan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi tidak merupakan tindak pidana terdiri dari 3 alasan yaitu : salah satu unsur dari rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi, tidak terpenuhinya unsur dari rumusan tindak pidana tetapi sebenarnya suatu tindak pidana yang tidak didakwakan oleh penuntut umum serta terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan hilangnya ketentuan pidana dari pasal yang didakwakan.

This research is aimed to describe the background of emergence of the provision of Article 191 of The Criminal Procedure Code, to describe how the acquittal decision and the decision of dismissal of all charges were decided in judicial practice, and to suggest how should the acquittal decision and The decision of dismissal of all charges is set in the renewal of The Criminal Procedure Code in the future. This research is an empirical normative research using primary data, i.e. interviews, and secondary data consisting of primary legal, secondary and tertiary materials. Methods and instruments of data collection included documentation and documentary study which were supported with interviews. Data of literature materials were analyzed qualitatively. The results showed that the background of emergence of the provisions of Article 191 of The Criminal Procedure Code was motivated by the change of criminal procedural law, previously governed by HIR be governed by KUHAP. Nevertheless, because of the spirit of the main change is the issue of human rights protection, the provisions of the acquittal decision and The decision of dismissal of all charges that were considered not pertinent less attention. Consequently, in the judicial practice, imposition the acquittal decision and The decision of dismissal of all charges largely followed the provisions of Article 191 of The Criminal Procedure Code. But it resulted in confusion. Because it is not in accordance with the circumstances that occurred in the trial. Therefore, in the renewal of the Criminal Code in the future, in order to maintain legal certainty, the circumstance of not proven for the acts he is being indicted of should be regulated as the determining factor of the acquittal decision. Meanwhile, the circumstance of proven as indicted but did not constitute a criminal offense and the circumstance of no fault when committing the crime should be regulated as the determining factors of The decision of dismissal of all charges. The reason for the emergence of the circumstance of proven as indicted but not a criminal offense consists of three reasons, namely: one of the elements of the formula criminal offense of which the accused defendant is not met, the unfulfilled elements of the formulation of a crime, but is actually a crime that was not indicted by the public prosecutor or changes in the legislation that led to the loss of the criminal provisions of article indicted

Kata Kunci : Acquittal Decision, Dismissal of All Charges, The Criminal Procedure Code

  1. S2-2016-372739-abstract.pdf  
  2. S2-2016-372739-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-372739-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-372739-title.pdf