Laporkan Masalah

PENANGANAN HUKUM TERHADAP PERUSAKAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA DAN WARISAN BUDAYA DI KOTA YOGYAKARTA

ENNY SUKASIH, Dr. Daud Aris Tanudirjo, M.A.

2016 | Tesis | S2 Ilmu Arkeologi

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana penanganan hukum terhadap perusakan bangunan cagar budaya dan warisan budaya di Kota Yogyakarta. Apakah terjadi perbedaan penanganan terhadap perusakan bangunan cagar budaya dan warisan budaya yang terjadi di Kota Yogyakarta serta apakah kasus-kasus tersebut telah ditangani sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Penelitian ini dimaksudkan juga dapat memberikan rekomendasi mengenai konsep penanganan hukum perusakan bangunan cagar budaya dan warisan budaya di Kota Yogyakarta sehingga dapat memperbaiki penanganan terhadap kasus perusakan bangunan cagar budaya dan warisan budaya di Kota Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Data primer didapatkan dengan cara observasi langsung di lapangan dan wawancara. Observasi dan wawancara dilakukan untuk menggali lebih dalam dari narasumber tentang penanganan hukum yang dilakukan pemerintah. Selain itu juga dilengkapi dengan data sekunder yaitu dokumen-dokumen serta peraturan yang terkait dengan prosedur perizinan dan rekomendasi pembongkaran bangunan. Dari data yang terkumpul dapat diperoleh gambaran mengenai penanganan hukum yang dilakukan terhadap perusakan bangunan cagar budaya dan warisan budaya di Kota Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus perusakan bangunan cagar budaya dan warisan budaya tidak semuanya ditangani secara hukum. Namun, penangannya tergantung pada status yang dimiliki bangunan dan permasalahan yang ditimbulkan. Selain itu penerapan hukum juga belum sepenuhnya dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, dari kajian kasus yang diteliti, dapat dikatakan bahwa penanganan hukum yang dilakukan terhadap perusakan bangunan cagar budaya dan warisan budaya di Kota Yogyakarta belum dilakukan secara maksimal sesuai aturan perundangan yang berlaku.

This research is aimed to reveal how law enforcement had been implemented on cases of destruction of cultural heritages in the city of Yogyakarta. Had there been any different ways in handling those cases legally? Had those cases been handled according to the heritage legislation in Indonesia? Based on this research recommendation on how law enforcement on the destruction of culture heritages could be enhanced. This research uses qualitative method. The data is obtained by observation in the field and interviewing key informants as primary data. In addition, documents and regulations related to legal procedure and recommendation on the destruction or demolishing a heritage building was studied as secondary data. It is expected that law enforcement on the destruction of heritage buildings in city of Yogyakarta can be potraited. The result shows that not all cases of heritage buildings and cultural heritages destruction had been processed appropriately according to the legal measure. How the cases were handled depended to the legal status of those buildings and the problem that arise from it. Moreover, some cases were not handled according to the laws. Therefore, it can be concluded that the law enforcement on cases of heritage buildings destruction had not been processed maximally according to the laws.

Kata Kunci : penanganan hukum, perusakan, cagar budaya, warisan budaya

  1. S2-2016-358043-abstract.pdf  
  2. S2-2016-358043-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-358043-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-358043-title.pdf