KAJIAN TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
SHALAHUDDIN AL AYOUB, Muhaimin S.H., M.Kn.
2016 | Tesis | S2 KenotariatanINTISARI Penelitian ini bertujuan yaitu pertama untuk mengetahui dan menganalisis akta yang dibuat oleh PPAT berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah kaitannya dengan pemenuhan syarat-syarat sebagai akta otentik. Kemudian kedua untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi jabatan PPAT dalam membuat akta otentik terkait dengan keharusan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan yang berbentuk undang-undang. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data sekunder dikumpulkan dengan menggunakan studi kepustakaan. Penelitian ini juga dilengkapi dengan data primer yang dipergunakan untuk memperkuat analisis. Pengumpulan data primer dilakukan dengan menggunakan cara wawancara. Kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat dua pendapat mengenai status keotentisitasan akta yang dibuat oleh PPAT. Pendapat pertama menyatakan bahwa akta PPAT adalah akta otentik, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa akta PPAT bukan merupakan akta otentik. Selanjutnya dalam hasil penelitian ditemukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 telah menimbulkan polemik hukum baik secara praktis maupun yuridis, karena pengaturan jabatan PPAT melalui peraturan pemerintah merupakan langkah yang tidak tepat. Idealnya apabila pemerintah ingin memberikan status pejabat umum kepada PPAT maka keberadaannya harus diatur dalam undang-undang formil yaitu undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
ABSTRACT The aim of this study is to identify and analyze the deed made by PPAT (Land Deed Official Positions) based on Government Regulation No. 37 of 1998 on Land Deed Official Position regard on fulfilling the condition as authentic deed. Then to know and analyze the existence of the post of PPAT in making authentic deed associated with must of setting in legislation in the form of legislation. This is a descriptive study using normative law research that is legal research done by researching library materials or secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Secondary data was collected using library study. This study is also equipped with primary data that is used to strengthen the analysis. Primary data were collected by using interview. Then the data obtained were analyzed qualitatively. Based on the result of the study found that there are two opinions on the status of the authenticity of the deed made by PPAT. The first opinion states that PPAT deed is authentic deeds, while a second opinion stating that PPAT deed is not an authentic deed. Furthermore, the research found that the Government Regulation No. 37 of 1998 has raised the legal polemics both practically and legally, because the arrangement positions PPAT through government regulation is not right step. Ideally, if the government wants to give the status of public officials to PPAT its presence should be regulated by law, namely formal law made by the House of Representatives by mutual consent of the President.
Kata Kunci : Akta Otentik, Pejabat Umum, PPAT. Authentic Deed, Public Officials, PPAT.