PENGALIHAN PUTANG DAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN SALAH SATU KREDITUR DALAM SUATU KREDIT SINDIKASI
ZAID MUSHAFI, Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.H.
2015 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis secara yuridis normatif mengenai Pengalihan Piutang dan Jaminan hak Tanggungan Salah Satu Kreditur dalam suatu Kredit Sindikasi. Pemilihan judul tersebut tidak lain karena penulis aktif dalam kegiatan pemberian Kredit Sindikasi. Pemberian Kredit Sindikasi sering dilakukan dalam proyek yang bernilai tinggi, dengan angka pinjaman/pembiayaan minimal Rp. 200.000.000.000,- (duaratus milyar Rupiah). Premier market ialah para bank peserta Kredit Sindikasi memberikan Kredit atau menjadi Kreditur sejak awal Kredit diberikan, sedangkan untuk secondary market ialah Kreditur/ peserta Kredit Sindikasi yang ikut bergabung menjadi Kreditur pada saat perjanjian Kredit sudah ditandatangani/dilaksanakan. Peralihan piutang terjadi hanya dari salah satu kreditur saja diantara banyak kreditur lainnya. Perlaihan ini tentunya harus dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Ada beberapa macam pengalihan yang terdapat dalam sistem hukum di Indonesia, diantaranya ada Novasi, Subrogasi, dan Cessie. Pengalihan Piutang salah satu Kreditur dalam suatu Kredit Sindikasi menggunakan mekanisme hukum yang dinamakan Cessie, dimana Kreditur Lama digantikan posisinya dengan Kreditur Baru. Pergantian Kreditur ini terjadi bukan karena pelunasan, melainkan adanya suatu transaksi hukum tersendiri yaitu jual-beli piutang. Sedangkan untuk pengalihan piutangnya dilakukan dengan Cessie, karena dalam perjanjian jual beli piutang tidak mengalihkan kepemilikan atas piutang tersebut. Dalam pengalihan piutang karena Cessie, Jaminan Hak Tanggungan yang menjadi perjanjian asesoire juga ikut beralih kepada Kreditur baru tersebut. Hal ini terjadi karena Jaminan Hak Tanggungan mengikuti kemana saja Jaminan tersebut berada, namun pengadministrasian Jaminan Hak tanggungan tersebut tetap dilakukan oleh Agent Jaminan yang bertanggungjawab atas hal tersebut. Pendaftaran pemegang Jaminan Hak Tanggungan umumnya dilakukan atas nama Agent Jaminan.. Peralihan piutang dengan cessie juga merubah kedudukan pemberi kuasa (Kreditur Lama) kepada Kreditur baru.
The Research aims to study, assess and analyze based on normative juridical about the assignment of receivables and the collateral mortgage by creditor in syndicated loan. The choosing of the title because the writer is also active in the activity of granting of syndicated loan. The granting of syndicated loan has been often done in the high-value projects, with a loan of at least Rp.200.000.000.000, - (two hundred billion rupiah). The Primary market is the bank participants of syndicated loan becomes creditor since the first credit was granted, meanwhile the Secondary market is the bank participants who joins as creditor when the credit agreement has been signed. The transference of receivables occurs only on one creditor among many other creditors. This transference of course should be performed by the valid law mechanism in Indonesia. There are many types of transference in theLegal System in Indonesia, among them are; novation, subrogation, and cessie. The Assignment of receivables by creditor in syndicated loan use mechanism of law which called as cessie, where the Old Creditor position replaced by New Creditor. The change of Creditor does not occur because of Acquittal but the sale and purchase of receivables. Meanwhile, its assignment has been conducted with cessie because the purchase contract of receivables does not transfer the ownership of its receivables. In the assignment of receivables with cessie, the collateral mortgage which becoming the asesoire agreement also changes over to the new creditor. It occurs because the collateral mortgage followed the object who handled it. However, the administrating of collateral mortgage is still being conducted by Collateral Agent who responsible of it.
Kata Kunci : Pengalihan, Piutang, Jaminan Hak Tanggungan, Kredit Sindikasi.