Laporkan Masalah

PENERAPAN WEWENANG MENGESAMPINGKAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM OLEH JAKSA AGUNG DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP TERSANGKA (STUDI KASUS BIBIT-CHANDRA)

TEDDY ISADIANSYAH, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, SH., M.Hum

2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Pembahasan mengenai wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebagai pelaksanaan dari asas oportunitas Jaksa Agung masih menimbulkan polemik. Yang menjadi permasalahan dan perdebatan dalam penggunaan wewenang ini adalah tidak adanya kriteria apa yang dimaksud dari unsur kepentingan umum, meskipun dalam penerapannya dilakukan dengan memperhatikan pendapat dan saran dari badan-badan kekuasaan negara yang terkait. Penelitian ini untuk menjelaskan tentang (1) terpenuhinya kriteria unsur Demi Kepentingan Umum dalam proses penerapan pengesampingan perkara pidana demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung; dan (2) untuk mengkaji perihal akibat hukum dari pengesampingan perkara demi kepentingan umum bagi Tersangka terhadap sifat final dan mengikatnya Surat Ketetapan Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum dan status hukum sebagai Tersangka yang melekat. Penelitian ini bersifat normatif berkaitan dengan penerapan asas oportunitas yang berdasakan kepentingan umum sebagai pengecualian dari asas legalitas yang berdasarkan kepentingan hukum. Data yang diperoleh dari penelitian ini data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif melalui pendekatan konsep, perundang-undangan dan kasus. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa sebagai penerapan asas oportunitas Jaksa Agung, pertimbangan unsur kepentingan umum dalam kasus Bibit-Chandra dan Abraham Samad-Bambang Widjojanto telah terpenuhi. Penerapan wewenang Jaksa Agung ini tidak mengatur upaya perlawanan, baik dasar ataupun formulasi peradilannya, sehingga status Tersangka yang melekat pada Bibit-Chandra dan Abraham Samad-Bambang Widjojanto gugur dengan sendirinya sebagai akibat hukum dari adanya Surat Ketetapan Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum yang bersifat final dan mengikat.

Discussion of the authority of the public interest as the implementation of the principle of opportunity Attorney General is still polemical. The problem and the debate in the use of this power is the absence of criteria for what constitutes an element of public interest, although in practice carried out by considering the views and suggestions of the bodies of State power related. This study was to describe (1) the fulfillment of the criteria elements For the Public Interest in the process of implementing a set aside of criminal matters in the public interest by the Attorney General; and (2) to assess the legal consequences of a waiver concerning matters of public interest for the suspect to the nature of the final and binding override case Assessment Letter by Public Interest and the legal status of a suspect who attached. This research is a normative research related to the application of the principle of opportunity based on the public interest as an exception to the principle of legality is based on the legal interest. The data is obtained from this study is secondary data, obtained through library research, and analyzed by descriptive qualitative method with the conceptual approach, legislation approach and case approach. This research led to the conclusion that as the application of the principle of opportunity, consideration of public interest element in the case of Bibit-Chandra and Abraham Samad-Bambang Widjojanto has been fulfilled. The application of the Attorney General's authority does not regulate the resistance effort, either basic or law suit formulation of the tribunal, so that the status of the suspect are attached to the Bibit-Chandra and Abraham Samad-Bambang Widjojanto fall by itself as the legal consequences of their Assessment Letter to Set Aside Case By Public Interest shall be final and binding.

Kata Kunci : Asas oportunitas, Wewenang Jaksa Agung, Demi Kepentingan Umum, Perkara Bibit-Chandra dan Abraham Samad-Bambang Widjojanto

  1. S2-2016-374520-abstract.pdf  
  2. S2-2016-374520-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-374520-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-374520-title.pdf