PEMBEBANAN PERIKATAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 93/Pdt. G/ 2014/ PN. Cbi Tanggal 26 Pebruari 2015)
JUMADIN SIDABUTAR, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAAdapun yang menjadi tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui mengapa pemberi jaminan Hak Tanggungan memungkiri perikatan Hak Tanggungan Peringkat ketiga yang telah dibuat dan ditanda tanganinya, sehing mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan untuk mengetahui apakah putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong telah bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menjawab hal tersebut, maka penulis telah menelitinya dengan mempergunakan metode penelitian Yuridis Normatif (normative legal research) yang dipadu dengan metode Yuridis Empiris (empirical legal research), yang dituangkan secara deskriptif dalam sebuah karya ilmiah (Tesis) dengan judul : "Keabsahan Perikatan Jaminan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Sstudi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 93/Pdt.G/2014/PN.Cbi Tanggal 26 Pebruari 2015)", Dari kasus yang diteliti maka telah diketahui bahwa pemungkiran yang dilakukan pemberi jaminan hanyalah bertujuan untuk menunda, menghambat, menghalang-halangi dan atau membatalkan pelaksanaan eksekusi jaminan Hak Tanggungan yang akan dilakukan kreditur yang dilatarbelakangi faktor ketidak relaan si pemberi jaminan dalam memikul beban kerugian yang akan di derita, sehingga segala dalil posita dan petitum sipemberi jaminan telah ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim sebagaimana termaktub dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 93/Pdt.G/2014/PN.Cbi Tanggal 26 Pebruari 2015 yang telah bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian penulis menyarankan kepada penjamin seharusnya mengajukan renegosiasi terhadap kreditur (bank) supaya eksekusi jaminan dapat dilakukan dengan mekanisme penjualan bersama.
As for purpose of research of this thesis is to identity why does the guarantor of Mortgage guarantee deny the third rank Mortgage contract he/she has made and entered into, so a lawsuit was filed at Cibinong District Court, and to identity whether the ruling of the Cibinong Distirct Court's Panel of Judges has been in compliance with provisions of prevailing law and regulation. In order to address the matter, then the author has studied them by using method of normative legal research combined with empirical legal research method, descriptively contained in a scientific work (thesis) with title: "Validity of Mortgage Guarantee Contract in a Bank Credit Agreement A Case Study on Cibinong District Court's Ruling Number: 93/Pdt.G/2014/PN.Cbi Dated on 26 February 2015.)" Of the case studied then it was identified that the denial committed by the guarantor was only aimed at delaying, hampering, obstructing and or canceling execution of mortgage guarantee that will be conducted by creditor motivated by factor of unwillingness of the guarantor in assuming damages he would sustain, so all reasons of claim and petition of guarantor has been rejected entirely by Panel of Judges as stipulated in the Ruling of Cibinong District Court Number: 93/Pdt.G/2014/PN.Cbi Dated on 26 February 2015 that has been in compliance with the law and regulation. Therefore the author recommends the guarantor should file a re-negotiation to creditor (bank) in order that the guarantee execution may be conducted with mutual sales mechanism.
Kata Kunci : Pembebanan, Perikatan Jaminan Hak Tanggungan