Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA DOKTER KONTRAK BAGIAN INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD) DENGAN RSUD RADEN MATTAHER JAMBI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER

TITIA RAHMANIA, Rimawati

2016 | Tesis | S2 Hukum Kesehatan

Menurut hubungan hukum yang ada terdapat tiga kelompok dokter yang bekerja di Rumah Sakit, yaitu dokter yang berstatus sebagai pegawai tetap (PNS), dokter yang berstatus pegawai kontrak dan dokter tamu (attending physician).Bentuk hubungan hukum antara dokter kontrak dan pihak rumah sakit diatur dalam suatu perjanjian kerja, didalam perjanjian kerja tersebut terdapat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. IGD merupakan salah satu ruangan di Rumah Sakit yang memiliki angka terjadinya sengekta medik yang cukup besar. Dokter kontrak yang ditempatkan di IGD memerlukan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja antara dokter kontrak di bagian IGD dengan RSUD Raden Mattaher sebagai bentuk perlindungan hukum bagi dokter Penelitian ini menggunakan penelititian empiris dan hasil penelitian dipaparkan dengan metode deskriptif, yaitu dengan cara memberikan gambaran yang sebenarnya mengenai pelaksanaan perjanjian kerja antara dokter kontrak di bagian IGD dengan RSUD Raden Mattaher.Subjek penelitian adalah dokter kontrak di bagian IGD RSUD Raden Mattaher.Teknik pengambilan sampel menggunakan metode Purposive sampling. Analisis hasil penelitian menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil analisis, didapatkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja antara dokter kontrak dan rumah sakit telah berjalan dengan baik.Pihak RSUD Raden Mattaher tidak mengatur secara khusus perlindungan hukum bagi dokter kontrak, didalam perjanjian kerja tersebut dinyatakan bahwa perlindungan hukum bagi dokter kontrak mengikuti aturan ketentuan hukum yang ada. Ketentuan hukum mengenai perlindungan hukum bagi dokter dapat dilihat pada Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang tenaga Kesehatan. Rumah Sakit sebagai tempat fasilitas pelayanan kseehatan juga turut memberikan perlindungan hukum bagi para dokter kontrak sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Rumah Sakit dan Pasal 1367 KUHPerdata.

There are three type of doctor who works in hospital. First is a doctor which worked as a member of hospital (civil servant), a doctor which work based on employee agreement, and a doctor as antending physician. Each type of relationship bring a different liability. Emergency departments (ER) is one of the place that malpractice occur happened. The aim of this research is to find out the implementation of the employee agrement between doctor at emergency department with public hospital Raden Mattaher Jambi as a legal protection for doctors. This research was an empirical research. It meant the research was solving research problems by studying secondary data in advance and being followed by conducting primary research in the field. The research results were presented descriptively by giving real overview about analyzing the implementation of employee agreement between physician at ER with public hospital Raden Mattaher. To collect the sample we use purposive sampling method. Based on the result of analysis, the implementation of employee agreement between doctor and hospital has been going well. In employee agreement th hospital didnt make a special regulation for legal protection. Legal protection for a doctor based on hospital law, medical practice law, health law and health worker law. Hospital as a health provider also giving a legal protection to medical staff who work there according to article 46 in Hospital law and provision in 1367 KUHPerdata.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, dokter, Rumah Sakit Umum Daerah/ Legal Protection, doctor, Public Hospital

  1. S2-2016-373824-abstract.pdf  
  2. S2-2016-373824-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-373824-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-373824-title.pdf