Revaluasi Nilai Aset Tanah dan Bangunan Balai RW 05 Rejowinangun Milik Pemerintah Kota Yogyakarta Tujuan Laporan Keuangan Tahun 2015
NIKEN DWI KINASIH P, Dra. Ike Yuli Andjani, M.Si
2016 | Tugas Akhir | D3 EKONOMIKA TERAPAN SVPenilaian ini dilakukan untuk menentukan nilai wajar aset tanah dan bangunan Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu Balai RW 05 Rejowinangun.Balai RW memiliki luas lahan 660 m2 dan luas bangunan 210, 59 m2. Aset tersebut berada di Jalan Gedong Kuning RT 16 RW 05 Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta. Alat analisis yang dipakai adalah Pendekatan Biaya dengan Metode DRC (Depreciated Replacement Cost). Bangunan Balai RW 05 Rejowinangun mengalami dua kali tahap pembangunan. Tahap pertama dimulai pada tanggal 12 Agustus 2013 sampai 18 Oktober 2013. Sedangkan tahap kedua dimulai pada tanggal 22 Juni 2015 sampai 18 September 2015. Depresiasi dalam perhitungan ini terjadi pada bangunan tahap pertama dan tahap kedua. Hasil penilaian aset Balai RW 05 Rejowinangun disimpulkan bahwa indikasi nilai wajar yang harus tercatat pada KIB A untuk nilai tanah sebesar Rp1.425.600.000 dan KIB C untuk nilai bangunan sebesar Rp514.546.175. Berdasarkan hasil tersebut, maka total aset Balai RW 05 Rejowinangun sebesar Rp1.940.146.000 (setelah dibulatkan). Hasil nilai berbeda jauh jika dibandingkan dengan nilai yang dihasilkan oleh pemerintah sebesar Rp974.190.593,43. Perbedaan tersebut dikarenakan dalam penyajian aset tetap pada KIB A dan C berdasarkan harga perolehan.
The assessment was performed to determine the fair value of land and building assets owned by the government of Yogyakarta, namely RW 05 Rejowinangun's Hall. The RW Hall has a land area of 660 m2 and a building area of 210, 59 m2. The asset is located in Gedongkuning street RT 16 RW 05 Rejowinangun, District Kotagede, Yogyakarta. The analytical tool used is the Cost Approach Method DRC (Depreciated Replacement Cost). RW 05 Rejowinangun's Hall building underwent two phases of development. The first phase began on August 12, 2013 until October 18, 2013. The second phase began on June 22, 2015 to September 18, 2015. Depreciation in this calculation occurs in building the first stage and the second stage. Results asset valuation of Hall RW 05 Rejowinangun's concluded that indications of fair value should be recorded at KIB A for the value of land for Rp1.425.600.000 and KIB C to building value for Rp514.546.175. Based on these results, the total assets of RW 05 Rejowinangun's Hall of Rp1.940.146.000 (rounded up). The results differ greatly value when compared to the value generated by the government of Rp974.190.593,43. Such differences in the presentation of fixed assets due to the KIB A and C based on the acquisition price.
Kata Kunci : Aset Daerah, Nilai Wajar, Laporan Keuangan