Laporkan Masalah

ANALISIS PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PEMILIK USAHA PADA KPP PRATAMA SLEMAN

RIZKI NISA AISAH, Drs. Herman Legowo, M.Si., Ak., CA.

2016 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SV

INTISARI Pada tugas akhir ini membahas mengenai pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak orang pribadi pemilik usaha yang mulai tahun 2015 menjadi tanggungjawab Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan pada KPP Pratama Sleman. Tujuan penulisan tugas akhir ini adalah mengetahui mekanisme, efektivitas, dan berbagai kendala pada pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak orang pribadi pemilik usaha. Metode penulisan yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Data yang diperoleh penulis yakni didapatkan dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data tersebut dianalisis secara deskriptif sehingga diperoleh informasi berdasarkan fakta yang terjadi. Fakta yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi akhir dalam penulisan, untuk pengukuran efektivitas dan sebagai tolok ukur baik tidaknya pelaksanaan ekstensifikasi yang sudah berjalan dan kemudian akan disimpulkan. Ekstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang � undangan perpajakan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah yang pertama bahwa pelaksanaan ekstensifikasi tersebut sudah baik karena telah menunjukkan tingkat efektivitas yang tinggi dengan realisasi melebihi target wajib pajak yang telah ditetapkan. Yang kedua, kendala - kendala yang terjadi pada seksi ekstensifikasi pengaruhnya cukup besar karena dari hasil wawancara dengan pelaksana ekstensifikasi menyebutkan bahwa apabila kendala tersebut terpecahkan, maka realisasi ekstensifikasipun akan meningkat. Yang ketiga, Alternatif pemecahan masalah tersebut sangat membantu dan kini sedang dalam proses untuk direalisasikan di KPP Pratama Sleman.

ABSTRACT This study aims to discuss the implementation of individual taxpayers business owners extension which started in 2015 belongs to Extensification and Guidance Section responsibility on Sleman Small Tax Office. The purpose of writing this final project was to determine the mechanism, and effectiveness, compliance in extending the implementation of the individual taxpayer business owners. Method used is descriptive analysis method. The data obtained by the authors that is obtained by conducting interviews, observation, and documentation. The data were analyzed descriptively in order to obtain the information based on facts that occurred. The obtained facts will be the final evaluation in writing, for measuring the effectiveness and as a measure of whether or not the implementation of the extension which has been running and then it will be concluded. Extensification is a proactive effort made by the tax authorities in order to gave a TIN (Taxpayer Identification Number). Taxpayers are individuals or entities, including taxpayers, cutting taxes, and the tax collectors, who have rights and obligations in accordance with the provisions of tax law. The conclusion that can be drawn from this study are the implementation of the extension is good because it has demonstrated high level of effectiveness to the realization of the taxpayer exceeds the target set. Second, constraints - constraints that occur in the section extending effect is large enough because of the interview with the executive extending to mention that if the constraint is resolved, then the realization wil be increase. Third, Alternative solutions are helpfull and now in process to be realized in Sleman Small Tax Office.

Kata Kunci : Ekstensifikasi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Extensification, Taxpayer Identification Number.

  1. D3-2016-344997-abstract.pdf  
  2. D3-2016-344997-bibliography.pdf  
  3. D3-2016-344997-tableofcontent.pdf