Remisi Tambahan pada Narapidana Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Narkotika
MUHAMAD RIDWAN, Muhammad Fatahillah Akbar S.H. LL.M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMINTISARI Remisi Tambahan Pada Narapidana Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Narkotika Muhamad Ridwan Saksi pelaku (Justice Collaborator) adalah konsep penegakan hukum pidana dengan kerjasama antara pelaku tindak pidana dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan terorganisasi dimana saksi pelaku memberikan informasi penting terkait suatu kejahatan dan negara memberikan penghargaan berupa pengurangan hukuman dan/atau remisi. Konsep ini termasuk baru dalam sistem hukum Pidana di Indonesia maupun dunia Internasional. Konsep ini lahir karena perkembangan kejahatan terorganisasi yang sulit diungkap karena menerapkan sistem tutup mulut bagi sesama anggotanya. Penerapannya dalam tindak pidana Narkotika dikarekanan tindak pidana Narkotika merupakan salah satu kejahatan terorganisasi yang dewasa ini mengancam generasi penerus dan kehidupan bangsa. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberian remisi tambahan pada narapidana saksi pelaku (Justice Collaborator) di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana implikasi pengaturan pemberian remisi tambahan bagi narapidana saksi pelaku (Justice Collaborator) dalam tindak pidana Narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan pada penelitian data sekunder. Dalam penelitian ini selain mengkaji data sekunder atau literatur, penulis melakukan wawancara singkat dengan 2 (dua) Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Gadjah Mada. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan saksi pelaku (Justice Collaborator) dan pemberian remisi didalamnya telah cukup baik dan dapat applicable ditataran praktek. Penerapan pemberian remisi tambahan terhadap narapidana saksi pelaku (Justice Collaborator) tindak pidana Narkotika juga tampak memberikan Implikasi yang bersifat yuridis maupun sosiologis.
ABSTRACT Additional Remission on Justice Collaborator Convict in Narcotics Crimes Muhamad Ridwan Justice Collaborator is the concept of criminal law enforcement cooperation between the offender with law enforcement agency to uncover the perpetrators of organized crime where Justice Collaborator provide important information related to a crime and state rewards form of reduced sentences and / or remission. This concept is considered new in criminal law system be it in Indonesia or internationally. This concept was initiated because of the development of organized crime that is difficult to disclose for the criminals apply the system to shut up for accomplices. Its implementation in a criminal act because of narcotics crimes is one of today's organized crime that threatens the next generation and the nation. This study was conducted to determine how the arrangement granting remission to Justice Collaborator in Indonesia and to find out how the implications of setting additional remissions for Justice Collaborator in narcotics crimes. This study is based on research of normative law secondary data. In this study, in addition to reviewing secondary data or literature, the authors conducted a short interview with two Professors of Criminal Law, Faculty of Law Gadjah Mada. The results of this study show that Justice Collaborator arrangements and remissions have been quite good and applicable in practical means. Implementation of remissions to the Justice Collaborator convict of narcotics crimes also seem to give implication both juridically and sociologically.
Kata Kunci : Remisi Tambahan, Saksi Pelaku, Tindak Pidana Narkotika