Urgensi Pidana Mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
YUDO PRAKOSO, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., L.L.M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMBerdasarkan Pasal 10 KUHP dikenal adanya 2 (dua) macam sanksi pidana yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana mati merupakan salah satu jenis pidana pokok yang saat ini sedang hangat diperbincangkan dalam masyarakat. Pro dan kontra terus mengalir seiring dengan penerapan pidana mati di Indonesia. Bagi kalangan yang mendukung, pidana mati dianggap sebagai sarana yang efektif untuk menekan angka kejahatan karena menimbulkan efek jera. Sedangkan menurut pendapat yang menolak pidana mati, hidup dan matinya seseorang ada di tangan Tuhan, pelaku kejahatan serius sekalipun. Kekhawatiran akan kesalahan atas penjatuhan putusan pidana mati yang telah dieksekusi menjadi dasar argumen untuk menolak pidana mati. Meskipun demikian, pidana mati ternyata tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 1945. Pengaturan pidana mati tidak hanya sebatas dalam KUHP, namun juga diatur di luar KUHP salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setidaknya terdapat 38 (tiga puluh delapan) pasal yang mengandung ketentuan pidana dalam undang-undang ini, dengan 7 (tujuh) di antaranya mengancamkan pidana mati. Pidana mati dalam undang-undang narkotika bertujuan untuk memberikan efek jera. Hal ini erat kaitannya dengan teori relatif menurut tujuan pemidanaan dengan mengutamakan prinsip prevensi umum yaitu untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas dari segi normatif melalui pembahasan pengaturan pidana mati dalam undang-undang pidana khusus serta latar belakang pemikiran pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
According to Criminal Code Article 10, there are 2 (two) kinds of criminal penalty: main and additional. Death penalty, included in main criminal, is currently being in the spotlight. Pros and cons are being discussed as the law is being practiced. Among those who support this law, death penalty is considered as an effective tool to reduce the number of crime because it promotes deterrence effect. On the contrary, those who opposed this law believe that life and death of human lies under the control of God. This applies to everyone including serious crime committer. There is also a concern that there will be faulty implementation of this law causing the innocent being executed. In fact, death penalty law does not contradict the Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945. Death penalty regulation does not confined to the Criminal Code, it is also regulated through the Narcotics Act Number 35 of 2009. There are 38 (thirty eight) articles whose the law is being mentioned, with at least 7 (seven) of them mention that the committer can be charged death penalty. Death penalty in the Narcotics Act is intended to produce deterrence effect. This is closely related to the relativity theory based on the purpose of law-making which consider general prevention principle as the main priority. This will give protection to the citizen. Therefore, the normative aspect of death penalty is being discussed in this research through discussion of death penalty regulation according to special criminal act and the Narcotics Act Number 35 of 2009.
Kata Kunci : pidana mati, narkotika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika/death penalty, narcotics, the Narcotics Act Number 35 of 2009