Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Dasar Pemberhentian Kepala Daerah
RANGGA EKA J, Joko Setiono, S.H., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 HukumPenulisan tesis ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui pengaturan mekanisme pemberhentian Kepala Daerah, (2) Untuk mengetahui keberadaan hak angket dalam pemberhentian kepala daerah. Metode penelitian yang diterapkan ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian kepustakaan yang menggunakan pendekatan penelitian terhadap sistematik hukum. Penelitian terhadap sistematik hukum dapat dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum tercatat. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Pengaturan mekanisme pemberhentian Kepala Daerah masih terdapat celah yang memungkinkan melemahkan penegakan hukum dalam hal pemberhentian Kepala Daerah. Penulis berpendapat agar dilakukan perumusan ulang terhadap pengaturan mekanisme pemberhentian Kepala Daerah. Kedua, Keberadaan hak angket dalam pemberhentian Kepala Daerah tidak tepat apabila berdasarkan dugaaan tindak pidana.
This thesis aims : (1) To know the mechanism settings of dismissal of the head of local government (2) To know the existence of the right of enquiry of Parliament on dismissal of the Head of Local Government. The research study method uses a normative legal research method, the research literature uses a systematic approach to study of law. The research study on systematic law uses specific legislation or recorded law. The research study concludes that : First, The mechanism settings on dismissal of the Head of Local Government, there are still loopholes that allow weaken law enforcement in case of dismissal of the Head of Local Government.The author of this thesis argues that the mechanism settings on dismissal of the head of Local Government necessary to be reformulated. Second, The existence of the right of enquiry on dismissal of the Head of Local Government is not appropriate based on the allegation of criminal offense.
Kata Kunci : hak angket, pemberhentian, kepala daerah.